Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Randi Saputra (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah pelaku yang terletak di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan.
Kapolres Lahat, didampingi oleh Kasat Res Narkoba IPTU Lykher Aziz Eprelindo Tambunan, SH, serta Kabag Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Liespono menjelaskan, berdasarkan laporan LP/A-17/III/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 14 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2,76 gram dan 12 paket kecil dengan berat brutto 12,33 gram, yang semuanya terbungkus dalam plastik klip transparan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua bal plastik klip transparan, dua unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, satu buah dompet kecil warna ungu, dan satu potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah pelaku di Desa Tanjung Tebat diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas Liespono.
Setelah penangkapan, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Randi Saputra kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka, serta selalu melapor kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas ilegal yang meresahkan. (D1N)