Wartainspirasi.com, Kaur — Rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP di Kaur mulai rutin untuk merazia hewan kaki ternak yang masih berkeliaran dan di lepas pemiliknya , dan terbukti hari ini beberapa ekor kambing dan sapi diangkut oleh petugas Satpol PP.
Hal ini di lakukan berkat masih kurang sadarnya masyarakat pemilik ternak yang tidak mengindahkan Perda ternak di Kaur apa lagi kicauan masyarakat yang mengeluhkan masih banyak hewan ternak berkeliaran baik di pemukiman warga maupun di jalan raya.
Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, SSTP, MM melalui Kabid Oprasional Ersan Sabli , untuk mengindahkan Perda ini mestinya masyarakat sadar agar tidak ada lagi hewan ternaknya ditangkap oleh petugas Satpol PP.
Karena Perda ternak yang dibuat sudah disosialisasikan baik melalui Kecamatan, Kepala Desa dan beberapa Media Online dan Cetak akan tetapi mengapa hal itu masih saja belum bisa di indahkan oleh pemilik ternak.
Sebab kalau sudah ditangkap dan di amankan oleh petugas sudah tentu aturanlah yang akan ditegakkan sesuai dengan Perda hewan ternak nomor nomor 4 tahun 2020 pasal 4 Ayat 1 dengan di pidana kurungan selama lebih kurang 6 bulan atau di denda dengan biaya sebesar Rp 5 juta rupiah,” Ujar Kabid.
Dan Kabid juga menambahkan untuk dana denda nanti akan disetor ke rekening Kasda sebagai retribusi pendapatan daerah,” tambahnya.
Dan kami menghimbau selalu agar desanya terus mensosialisasikan Perda ini agar pemilik ternak benar- benar paham dan bisa menyadari agar hewan ternak nya tidak di biarkan untuk di liarkan,” imbuh Kabid.
Sementara pantauan media di lapangan hingga jam 5:00 Wib petugas masih beroperasi di kawasan Pelabuhan Linau namun tidak ada hewan ternak berhasil diamankan dan ternak tidak ada di temukan berkeliaran kemungkinan razia ini sudah di ketahui oleh pemilik hewan ternak. (Marjhon)













