SatresNarkoba Muara Enim, Ringkus 2 Remaja Pecandu Sekaligus Pengedar Narkoba

Muara Enim579 Dilihat

Wartainspirasi.com, Muara Enim – Patut di apresiasi kepada SatresNarkoba Polres Muara Enim terhadap keseriusan pihaknya dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum kabupaten Muara Enim, pasalnya, dalam Sepekan, Satuan Reskrim Narkoba Muara Enim tersebut kembali berhasil menangkap dan mengamankan 2 dari 1 pelaku pengedar Narkoba lintas daerah kabupaten di wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Doni Eka Saputra SH, SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Putu Suryawan SH., SIK saat di konfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan 2 dari 1 pelaku pengedar
Narkoba jenis sabu lintas daerah kabupaten di kabupaten Muara Enim tersebut atas pengembangan terhadap tersangka pertama CA (48) terlebih dahulu tertangkap pada minggu (26/7) di jalan lintas Pendopo-Teluk Lubuk, Desa Teluk Lubuk, Kec. Belimbing, Kab, Muara Enim.

” Ya, Penangkapan kedua dua tersangka baru ini, berdasarkan hasil pengembangan tersangka pertama CA (48) yang lebih awal tertangkap di jalan lintas Pendopo-Teluk Lubuk Muara Enim ,” Ungkapnya AKP Putu Kasat Narkoba saat memberikan keterangannya kepada awak media Selasa (28/7/2020).

Sebenarnya Target Oprasi (TO) kita dalam penangkap tersebut seorang laki laki dari hasil pengembangan terhadap CA tersebut, yang menjadi DPO kita.

Namun sayang, yang menjadi TO kita berhasil melarikan diri, dan kita berhasil mengamankan dua remaja, seorang remaja putri berinisial PN (18) serta 1 remaja laki laki berinisial IN (18).

Dari ke-2 tangan tersangka tersebut kita dapatkan Barang bukti yang berhasil kita aman yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu seberat 48 gram, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo milik teman lelaki PN yang menjadi DPO. Terangnya Putu.

” Sempat Barang Bukti tersebut mereka buang, untuk menghilangkan jejak barang bukti mereka, namun atas kejelian petugas kita barang bukti tersebut berhasil kita dapati bersama 2 tersangka tersebut, dan sayangnya yang menjadi TO kita berhasil melarikan diri, ” Terangnya.

Dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari rangkaian tersebut, pertama 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,67 gram, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King.
Dan yang kedua Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu seberat 48 gram, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo.

” Terhadap pelaku CN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, sedangkan IN dan PN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, ” Tegasnya.

Sementara itu PN (18) remaja putri yang berhasil di amankan bersama barang bukti tersebut, mengungkapkan, dari nya hanyalah sebagai pemakai saja, dan bukan lah penjual, pengedar tersebut adalah teman pria nya yang kini yang menjadi DPO Satresnarkoba Muara Enim.

” Aku nyesal pak, aku hanya konsumsi Sabu saja, tidak menjual, dan sudah hampir dua tahun lebih kecanduan konsumsi sabu, yang jual itu teman pria aku yang sekarang jadi DPO, ” Sesalnya.

Namun di waktu yang sama Putu menambahkan, Satresnarkoba Polres Muara Enim selalu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan integritas dalam menegakkan hukum kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim, tanpa pandang bulu, serta meminta kerja sama informasi kepada masyarakat dalam memberantas pengedaran Narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

” Kami mohon kerjasama nya dan informasi nya kepada masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Muara Enim,” Pungkasnya.

Pewarta : Deri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *