Syarat Dapat BLT DD, Kades Malakoni Perintah 2 Warganya Gotong Royong

Bengkulu Utara1346 Dilihat

Wartainspirasi.com – Upaya pemerintah di dalam menangani penyebaran covid-19 tentu sudah dimaksimalkan sebaik mungkin. Baik dari Tingkat Nasional hingga ke Tingkat Desa.

Namun terkait persoalan tersebut, sepertinya tidak diindahkan oleh salah satu Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, terkait penyaluran BLT Dana Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara diduga disalurkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan ada dugaan membuat aturan sendiri didalam penyalurannya.

Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Malakoni, Sukirman dan Ahmad bahwa penyaluran BLT DD tahap dua harus mengikuti aturan yang dibuat kepala desa.

“Ini penyaluran BLT DD tahap II, hingga hari ini saya dan pak Ahmad belum diberikan oleh Pak Kades”, kata Sakirman.

Selain itu Sukirman menjelaskan bahwa pada awalnya ia bersama Ahmad menghadiri undangan Kepala Desa dalam kegiatan penyaluran BLT DD tahap II.

“Pada awalnya, saya menghadiri undangan penyaluran BLT DD tahap II di gedung posyandu. Memang dalam penyaluran tersebut, nama saya dan pak Ahmad dipanggil. Namun kami tidak diberi uang BLT DD itu, lalu kami tanya ke kades, pak kades bilang “penuhin dulu kewajiban kamu”. Begitu alasan pak kades jikalau kami ingin mendapatkan BLT DD”, ujar Sukirman.

Selanjutnya, Sukirman mengungkapkan bahwa pada penyaluran BLT DD tahap I ia bersama Ahmad memang sudah mendapatkan. “Ditahap satu kami sudah dapat BLT DD tersebut, tapi ditahap dua begitu alasan kades. Karena kami harus gotong royong di Kantor  Desa berdua sama pak Ahmad saja, jika ingin mendapatkan BLT DD tahap dua”, ungkap Sukirman.

Menyikapi persoalan tersebut, media ini mencoba konfirmasi kepada Marlansius selaku Camat Enggano. Ia menjelaskan bahwa hal itu bukan tidak diberikan, namun ia berkoordinasi dengan kadun, guna melaksanakan kewajibannya agar mendapatkan BLT DD.

“Itu bukan tidak diberikan, kades koordinasi dengan kadun agar orang dua tersebut melaksanakan kewajibannya. Karena pada waktu itu, mereka berdua tidak mengikuti kegiatan gotong royong, itu kata pak kades. Kalau mereka sudah ikut gotong royong m, ya diberi BLT DDnya, kata pak kades itu sanksi sosial”, terang Camat.

“Kami tahu persoalan tersebut, kami sudah arahkan. Kades juga sudah koordinasi, baik melalui BPD maupun via surat kepada pihak bersangkutan dan ditembuskan kekita”, pungkas Camat.

Hingga diterbitkannya berita ini, Kepala Desa Malakoni saat dhubungi via telepon belum menjawab.

by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *