Wartainspirasi.com, Lahat – Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan kesigapan dan kesiapan personel yang luar biasa, mereka berhasil menyelamatkan 7.620 jiwa manusia dari ancaman narkotika jenis ganja.
Berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti berupa ganja golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat total 7,62 kilogram yang ditemukan dalam karung.
Keberhasilan ini diapresiasi oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., yang menyatakan, “Polres Lahat melalui Satresnarkoba patut diapresiasi, karena berkat kesigapan personel Satresnarkoba, barang bukti ganja sebanyak ini berhasil diamankan, yang tentunya dapat menyelamatkan banyak nyawa.”
Ungkap kasus besar ini, kata Kapolres, menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkoba, dengan tidak akan mundur dalam upaya pemberantasannya di wilayah Lahat.
Kasus ini terungkap saat dua terduga pelaku, Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27), warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat saat melintas di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Kota Lahat. Mereka mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ.
Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap dengan membawa ganja yang disembunyikan dalam karung.
“Tindak pidana ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.” (D1N)