Wartainspirasi.com – Sengketa perebutan hak atas tanah pekarangan seluas 3,3 are di Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya memanas pada Jumat (7/11/2025).
Perkara ini melibatkan ahli waris sah dari almarhum I Ketut Kodet melawan anak angkat almarhum I Ketut Lipur, yang sama-sama mengklaim hak waris atas lahan tersebut.
Menyikapi perseteruan ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengambil langkah cepat dengan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS).
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ni Made Oktimandiani untuk meninjau langsung kondisi lapangan, memastikan batas, luas, dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihak yang berperkara adalah Wayan Susila Yasa (sebagai tergugat), yang merupakan anak cucu dari almarhum I Ketut Lipur dan Nang Sambrig, melawan I Ketut Sande (sebagai penggugat), yang mengaku sebagai anak angkat almarhum I Ketut Lipur.
- Pihak Penggugat (I Ketut Sande) melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat sah yang membuktikan penguasaan tanah tersebut. Pemeriksaan lapangan ini dianggap penting agar majelis hakim dapat melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan yang sebenarnya.
- Pihak Tergugat (Ahli Waris) tetap berpegang pada dokumen administrasi desa termasuk bukti pembayaran wajib pajak setiap tahun sebagai bukti sah, serta silsilah keluarga.
Salah satu ahli waris, anak almarhum Nang Sambrig, I Wayan Reno alias Balik (60), mengungkapkan kekesalan keluarga besarnya terkait tindakan I Ketut Sande.
Ia menyebut bahwa status I Ketut Sande sebagai anak angkat (angkat sentana) telah dibatalkan melalui paruman banjar pada tahun 2000 atas permohonan ayah angkatnya, almarhum I Ketut Lipur, karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anak angkat.
“Ada surat pembatalan yang di keluarkan oleh desa/banjar pada tahun 2000,” jelas Wayan Reno, seraya menambahkan bahwa saat I Ketut Lipur meninggal dunia pada Mei 2000, proses pengabenan dilaksanakan oleh keluarga Nang Sambrig.
Namun, berselang beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2017, tiba-tiba muncul akta angkat anak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Berbekal akta ini, I Ketut Sande diduga memproses dan memecah tanah warisan tersebut menjadi dua sertifikat atas namanya sendiri tanpa seizin atau sepengetahuan keluarga Nang Sambrig.
Tanah yang awalnya tanah carik (sawah/ladang) itu kini memiliki dua SHM, yakni SHM no. 1292 seluas 330 m2 dan SHM no. 1293 seluas 1.640 m2.
Pemeriksaan setempat ini berlangsung kondusif di bawah pengawasan Perbekel Kuwum, IB Tirtayasa, Babinsa, Kelian Dinas, serta aparat keamanan.
Majelis hakim menekankan bahwa hasil verifikasi di lapangan akan menjadi pertimbangan utama sebelum putusan akhir ditetapkan.
Hakim Ni Made Oktimandiani juga sempat meminta agar persoalan pelik yang melibatkan hubungan keluarga ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, I Wayan Reno berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung objektif tanpa adanya intimidasi.







