Sidang Perdana Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat: YR dan YN Didakwa Rugikan Negara Rp 800 Juta

Wartainspirasi.com, lahat – Dua terdakwa, YR dan YN, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, M.Si., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zit Muttaqin, S.H., M.H., membenarkan bahwa persidangan telah dimulai.

“Benar, hari ini kedua terdakwa YR dan YN menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Zit Muttaqin, Rabu (08/01/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat pada TA 2020, yakni:

  1. Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
  2. Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
  3. Peningkatan Liaison Officer/Organizer

Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Lahat terhadap 141 saksi dan dokumen pendukung mengungkap bahwa perbuatan terdakwa YR dan YN mengakibatkan kerugian negara sebesar ± Rp800 juta.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Zit Muttaqin juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp505 juta. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa YN.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran negara agar lebih transparan dan bertanggung jawab. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *