Wartainspirasi.com, Benteng – Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengadakan acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan di Halaman Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, aparat desa, serta pejabat daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini membawa beberapa penambahan dan perubahan signifikan yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan dan pemberdayaan desa.
Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penambahan pasal baru yang mengatur desa-desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
Pasal tersebut menegaskan bahwa desa-desa ini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan sambil memperkuat ekonomi desa.
Selain itu, terdapat perubahan penting pada Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa. Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa diatur berbeda, namun dengan amandemen ini, Kepala Desa kini memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan dan kontinuitas dalam pembangunan desa.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai perubahan dan penambahan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain penjelasan mengenai substansi undang-undang, acara ini juga mencakup sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk memperoleh klarifikasi langsung dari para narasumber.
Pj Bupati Bengkulu Tengah, dalam sambutannya, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan sosialisasi ini.
Ia berharap perubahan undang-undang ini dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Bengkulu Tengah.
Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan desa.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan undang-undang dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik, demi mencapai tujuan bersama dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.