Minsel, Wartainspirasi.com – Tambang batu yang terletak di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan melakukan kegiatan penggalian dan pembongkaran diduga tidak mengantongi ijin.
Sesuai terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya di atur dalam UU No. 11 TAHUN 1967 telah diubah berdasarkan UU No. 4 TAHUN 2009 menjadi Batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak terdapat lagi, diganti menjadi Batuan dan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dalam bab XI A di sebut SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan)
Dengan demikian dugaan aktifitas yang dilakukan oleh pihak pengelola dalam hal ini pemilik lahan dan pihak ke dua telah melakukan kegiatan ilegal karena tidak mengantongi ijin sesuai prosedur.
Terpantau oleh wartawan media wartainspirasi.com pada hari Selasa 8 Maret 2022 terlihat 3 alat berat yang sementara beraktifitas dengan sejumlah mobil dumtruk pengangkut material yang diduga dibawa ke proyek kawasan bolevard amurang.
Pemilik lahan saat dikonfirmasi tidak mau menanggapi dan langsung bergegas keluar dari lokasi tambang batu menggunakan kendaraan roda dua.
Hukum Tua Desa setempat Steven Lintjewas saat dikonfirmasi mengiakan bahwa ada aktifitas pertambangan batuan di wilayahnya dan pihak pengelola hanya datang menginformasikan bahwa mereka hanya mengambil material sisa yang mereka tidak sempat gunakan pada waktu lalu.
Bertolak belakang dengan kegiatan yang sementara berlangsung yaitu melakukan penggalian dan pengolaan batu dilokasi.
Salah satu warga Desa Popareng yang tidak mau namanya disebut meminta instansi terkait untuk menertibkan kegiatan tersebut dan pihak kepolisian harus memberhentikan kegiatan tersebut karena tidak memiliki legalitas apalagi sudah menggangu arus lalu lintas. (Onal Mamoto)







