Wartainspirasi.com — Upaya keras untuk menekan peredaran Narkotika khususnya diwilayah hukum (Wilkum) Polres Lahat, kian ditingkatkan.
Terbukti, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E.Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.
Terungkapnya kasus tindak pidana ini, berdasarkan laporan polisi: LP/A-44/VI/2025/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, 16 Juni 2025. Kejadian, pada Senin sekira pukul 19.00 WIB.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah milik terduga Pelaku yakni, Wardoyok warga Desa Sungai Laru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
“Benar, selain berhasil mengamankan Wardoyok terduga Pengedar, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mendapati barang bukti berupa tanaman Narkotika jenis Ganja,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (18/6/2025).
Liespono menceritakan, pada Minggu 15 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang berada di Sungai Laru kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat kerap terjadi Transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
Berbekal informasi tersebut, sambung Liespono, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik terhadap terduga pelaku yang sering melakukan Transaksi Narkotika jenis Ganja.
“Lalu, pada Senin 16 Juni 2025, sekira jam 19.00 WIB bertempat didesa Sungai Laru kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat telah berhasil mengamankan satu orang terduga TSK bernama Wardoyok,” ujar Liespono.
Dari penangkapan itu, dijelaskannya, petugas Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa satu batang tanaman diduga Narkotika jenis Ganja dan tiga batang kering diduga Narkotika jenis Ganja disamping rumah milik Wardoyok.
Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat, dikatakan Liespono, masih tertanam disamping rumah tersangka. Dan, diakui TSK bahwa BB yang didapat petugas adalah miliknya.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti, lalu, kata Liespono, tanpa mengulur waktu lagi Tersangka berikut BB langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja, berikut barang bukti (BB) berupa 1 batang tanaman diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto/kotor 40 Gram, 3 batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto/kotor 2 Gram, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut. TSK akan kita kenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Liespono.







