Terkait Pesta Perkawinan, Pemda Kaur Keluarkan Surat Edaran

Kaur344 Dilihat

Warta inspirasi.com, Kaur – Dengan adanya sudah banyak pernikahan pasangan muda-mudi di Kabupaten Kaur saat Vandemi covid-19 ini, tentunya akan melaksanakan pesta pernikahan dan seperti biasanya , namun dengan demikian mungkin banyak muncul pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Kaur ,tentang bagaimana dalam acara pernikahan akan sudah bisakah di laksanakan acara resepsi pesta perkawinan atau hiburan Keluarga pada saat ini ?.

Pemerintah tidak melarang namun ada batasan-batasan yang mesti harus dipatuhi, dengan demikian Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur hari ini Kamis (2/7/2020). Untuk itu telah resmi mengeluarkan Surat Edaran pemberitahuan tentang hiburan pesta pernikahan atau hiburan, adapun Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kaur,  dengan Nomor: 800/439/3PBD/KK/2020 ” Tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru”.

Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pola hidup baru (New Normal), maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya khususnya pesta penikahan perkawinan atau hiburan ,dalam masa pandemi Covid-l9 saat ini haruslah memenuhi persyaratan yaitu :

1. Pelarangan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan/perkawinan dan kegiatan malam seperti diadakan lomba/permainan Remi, Gaple , kumpul-kumpul pada malam hari karena bisa berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

2. Memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari kapasitas gedung atau tenda, apabila pesta diadakan dirumah dengan penerapan ketat protokol kesehatan dipintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu.

3. Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan/perkawinan wajib memakai masker .

4. Penyiapan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun untuk tempat cuci tangan orang yang melaksanakan dan menghadiri kegiatan pernkahan/perkawinan di depan tenda atau pintu masuk.

5.Melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ketempat pesta dengan thermogun

6. Menyediakan hand sanitizer disetiap ruangan atau lokasi pelaksanaan pesta

7. Bagi setiap orang yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri mun/seat nafas/bersin dilarang menghadiri pesta pernikahan/perkawinan

8.  Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai

9. Menjaga jarak aman/physical distancing paliag sedikit satu (1) meter antara orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.

10.Masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan memenuhi protokol Kesehatan Covid-19 dan mendapat surat Izin keramaian dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

11. Disarankan untuk kegiatan konsumusi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta

12. Pelaksanaan protokol Kesehatan berlaku selama penyelenggaraan pernikahan dan dihimbau agar setiap orang mematuhinya guna keselamatan kita agar terhindar dari Covid-19.

13. Dengan dikeluarkanya surat edaran nomor 800/439/BPBD/KK/2020 Himbauan Nomor 100/389/B.1/KK/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi

(dank Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *