Bengkulu Selatan, wartainspirasi.com – Jika adanya seorang Kepala Desa menikah siri dengan tanpa persetujuan ataupun disetujui oleh istri sahnya akan sangat berpotensi menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini kepada media wartainspirasi.com diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan oleh Hamdan Sarbaini bahwa sebagai seorang pejabat publik (Kades) yang tindak tanduknya menjadi panutan dan contoh ditengah masyarakat apa lagi diwilayah yang dia pimpin tidak sepantasnya seorang kepala desa melakukan hal itu. Karena hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan dugaan-dugaan yang tidak di inginkan,sampai nantinya kepada dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Seorang pejabat publik tindak tanduknya harus menjadi panutan,dan tak pantaslah seorang kades mempunyai istri lebih dari satu apa lagi melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri sah. Sebab dengan mempunyai dua istri sudah barang tentu pengeluaranya akan bertambah sedangkan gaji sebagai seorang kepala desa tidak bertambah,” ujar Hamdan.
Di wanti-wanti olehnya, bahwa Kades bisa saja dikenakan sangsi, bahkan pemberhentian. Jika ada sejumlah warga yang tidak terima dan merasa resah dengan penikahan siri kades yang di lakukan dan melaporkan hal tersebut kepada pihaknya tentu akan membuat sebuah polemik yang nantinya mau tak mau pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dan meminta Bupati untuk memerintahkan Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Desa dan oknum Kades yang dilaporkan untuk nanti Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) akan dikaji bersama dan disampaikan kepada Bupati. Oleh sebab itu Hamdan berharap agar para Kepala Desa se-Bengkulu Selatan selalu menjaga marwah dan wibawa sebagai seorang Kades yang mestinya menjadi panutan serta tauladan ditengah-tengah masyarakat nya.
Terkait dengan hal yang disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut, dilansir dari berbagai media online Kab Bengkulu Selatan di kabarkan adanya dugaan salah seorang oknum Kades di Bengkulu Selatan HD yang melakukan pernikahan siri dengan seorang janda yang berinisial IY. Belakangan, IY diketahui menjanda setelah ditinggal pergi untuk selamanya oleh mantan suaminya yang merupakan salah satu ASN di Bengkulu Selatan. Pernikahan siri yang dilakukan oleh HD dan IY tersebut itu tidak mendapat persetujuan dari istri sah si kades HD.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kades itu tidak dibenarkan. Bahkan bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tegas Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini,
Hingga berita ini diterbitkan oknum kades HD masih enggan untuk dikonfirmasi secara tatap muka oleh media, upaya pun dilakukan dengan mencoba menghubungi melalui telpon genggamnya namun Hp milik oknum kades tersebut tidak aktif.
(Th Tajarman)