Terlibat Kasus Pembobolan Toko dan Rumah, Caleg di Madiun di Tangkap Polisi

789 Dilihat

Madiun — Kasus pembobolan toko dan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun mengejutkan Pihak Kepolisian, hal ini lantaran pelaku yang ditangkap merupakan seorang calon legislator DPRD Madiun berinisial ADK beserta rekannya, BP. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi memastikan penangkapan itu terjadi setelah penyelidikan secara intensif. modus operandi mereka, calon legislator tersebut bersama rekannya berperan dalam aksi pembobolan toko, dengan satu di antara mereka bertindak sebagai sopir sementara yang lainnya bertugas sebagai eksekutor.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil melacak jejak keberadaan kedua tersangka berkat rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan.

“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11) kemarin. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong,” ujar AKP Magribi.

Dijelaskan Magribi, hasil penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta yang diduga hasil pencurian. Tindakan kriminal yang dilakukan tak hanya terbatas di Madiun, tetapi juga menjangkau empat lokasi kejahatan lain di wilayah sekitarnya.

“Barang bukti yang diamankan mencakup peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut. ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kedua tersangka nantinya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *