Tindak Lanjut dari Aksi Damai, Bupati Lahat Undang Perwakilan IMDAB

Wartainspirasi.com — Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat yang tergabung dalam “Masyarakat Desa Arahan (IMDAB), pada Kamis (25/9/2025) kemarin, langsung mendapat respon cepat dari Bupati Lahat H.Bursah Zarnubi SE.

Bupati Lahat telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Perwakilan Unras Masyarakat Desa Arahan, guna membahas terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa yang tergabung di IMDAB diruang Opprom Pemkab Lahat, pada Senin (29/9/2025), sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Surat resmi undangan rapat tindak lanjut atas aksi damai tersebut, dilayangkan kepada perwakilan massa yang tergabung dalam “Masyarakat Desa Arahan (IMDAB), yang telah menggelar aksi di Halaman Kantor Pemkab Lahat pada Kamis, kemarin.

Isi dalam surat undangan rapat itu, berisikan menindaklanjuti aksi damai dihalaman Pemkab Lahat pada 25 September 2025, yang menuntut penghentian semua aktivitas pengalihan fungsi HGU menjadi Jalan Houling Batubara oleh PT Antar Lintas Raya (ALR).

Yang berada diatas Lahan HGU Perkebunan Sawit, PT Bumi Sawit Permai (BSP), dan tanah Ulayat masyarakat desa Arahan kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan surat tersebut, ditanda tangani oleh Bupati Lahat, H.Bursah Zarnubi SE.

Terpisah, Aprizal Muslim S.Ag Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat undangan rapat tindak lanjut atas unjuk rasa (Unras) yang telah dilakukan pada Kamis 9 September 2025 dihalaman kantor Pemkab Lahat.

“Yang mana isi dalam surat undangan rapat tersebut, akan digelar pada Senin 29 September 2025, sekira jam 09.00 WIB sampai selesai di Ruang Oprrom Pemkab Lahat, yang ditanda tangani oleh Bupati Lahat H.Bursah Zarnubi SE,” kata Aprizal Muslim, pada Minggu (28/9/2024).

Berita sebelumnya, Menindak lanjuti surat yang telah disampaikan tertanggal 19 September 2025, mengingat belum adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, maka Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) akan menggelar aksi damai di Lapangan kantor Bupati Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat.

Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) ini, juga akan melibatkan Aktivis, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku sejarah desa Arahan, akan turun ke-jalan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat, pada Selasa (23/9/2025).

Masyarakat desa arahan (IMDAB) tersebut, akan melakukan unjuk rasa (Unras) di Lapangan kantor Bupati Lahat dan DPRD Lahat, dengan estimasi massa +- 300 orang dan perlengkapan 1 unit kendaraan mobil (R4) lengkap dengan sound sistem, Sepeda Motor (R2). Untuk titik kumpul di Lapangan Ex MTQ Lahat, lalu, Long Mart menuju Halaman Pemkab Lahat.

Untuk koordinator aksi (KORAK), Syaipul Alamsyah, SH, KORLAP, Hendri Aidil Pajri ST, ORATOR, Syaiful Alamsyah SH, Hendri Aidil Fajri ST, Khairul Akbar SIP, Ichasan Roby Mutaqin, SH, Drs.Husni Nawi, Ali Azmi, SE, Subhan, Herdiansyah, Nata Biro Hilir, dan Aprizal Muslim S.Ag.

Aprizal Muslim S.Ag Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel membenarkan, bahwasannya Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) di Back-Up sejumlah Aktivis, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Sejarah desa Arahan yang akan ikut turut ke-jalan guna mempertahankan dan merebut hak-hak masyarakat.

“Alhamdulillah, izin untuk aksi damai dari Polres Lahat telah keluar. Unras akan kita lakukan pada Kamis nanti 25 September 2025 sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Dengan estimasi massa +- 300 orang yang tergabung Masyarakat Desa Arahan (IMDAB),” ujar Aprizal Muslim, pada Selasa, kemarin.

Ia menjelaskan, untuk pernyataan sikap mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera mengambil tindakan tegas menyelesaikan Sengketa Tanah diwilayah desa Arahan Merapi Kabupaten Lahat. Serta memberikan Rekomendasi untuk mencabut izin HGU PT Padang Bulak Jaya.

Lalu, menuntut PT Padang Bulak Jaya untuk segera menyelesaikan sengketa Tanah sejak tahun 1994, DPRD Lahat bersama Pemkab Lahat untuk dapat bertindak tegas terhadap PT Padang Bulak Jaya atau PT BSP terhadap pengalih fungsian HGU Perkebunan Sawit ke-jalan Hauling Batubara tanpa musyawarah dengan masyarakat desa Arahan Merapi, sebagai pemilik Lahan Tana Ulayat diatas HGU Perkebunan Sawit PT PBJ.

“Kepada Pemkab Lahat dan Provinsi Sumsel untuk tidak memberikan Rekomendasi perpanjangan HGU PT PBJ yang akan berakhir masanya,” tambah Aprizal Muslim dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *