wartainspirasi.com, Magetan – Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dalam menjamin keamanan, kesehatan, dan kualitas air minum, Kamis pagi (07/09/23) Dinkes Magetan laksanakan kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT). Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik salah satunya di wilayah Kecamatan Plaosan yang meliputi Desa Puntukdoro, Desa Plumpung, dan juga Desa Bulugunung.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan akan menerjunkan secara langsung staf-staf dilapangan selaku pengawas yang nantinya akan bekerjasama dengan UPTD Puskesmas di Wilayah masing-masing.
Selanjutnya, di tiap-tiap Puskesmas nantinya akan dibentuk Eks Distrik yang meliputi Eks Distrik Magetan, Eks Distrik Maospati, dan Eks Distrik Gorang – Gareng yang mana setiap Distrik nya di isi oleh Tenaga Pengambil Sampel dan Tenaga Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
Dijelaskan Ispandi, salah satu Staf Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olah Raga bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Magetan yang juga Pengawas survei tersebut mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan SKAM-RT adalah untuk mengetahui tingkat resiko pencemaran lingkungan terhadap air minum dan juga supaya mengetahui keterjangkauan dan ketersediaan sarana air minum.
“Tentunya tujuan dari SKAM-RT sendiri yang paling penting adalah untuk mengukur kualitas air minum ditingkat rumah tangga yang mana nantinya akan ada 19 parameter yang kami periksa,” kata Ispandi.
Menurutnya, untuk target rumah tangga sendiri di Kabupaten Magetan ada lokasi khusus di 15 UPTD Puskesmas, dan di tiap-tiap Puskesmas nya ada sampel yang diambil sebanyak 15 Rumah Tangga.
“Untuk Metode dari SKAM-RT sendiri akan kita lakukan pengambilan sampel air yang mana nantinya ada 2 titik sarana yang diperiksa yakni titik pemeriksaan bakteri dan kimia serta titik air siap minum,” imbuhnya.
Ia mengaku, untuk sampel-sampel air yang diambil dari rumah tangga tersebut nantinya akan diperiksa di laboratorium, selanjutnya Dinkes Magetan sendiri akan menyusun laporan yang akan dikirim ke Provinsi serta dilanjutkan ke Pusat.
Perlu diketahui, SKAM-RT sendiri mengacu pada Permenkes No 32 tahun 2017 serta berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. (Mas/Adv)