Warga Desa Alasbuluh Ditangkap Massa di Bangsring karena Mengedarkan Uang Palsu

Wartainspirasi.com, Banyuwangi – Seorang pelajar kelas 9 dari salah satu sekolah swasta di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, berinisial Dani (15), ditangkap warga Desa Bangsring pada Selasa malam (21/01/2025) saat diduga mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Aksi Dani terungkap ketika ia mencoba membeli rokok di warung milik Rani, salah satu warga setempat. Menurut keterangan Rani, ini bukan pertama kalinya Dani melakukan hal tersebut.

“Ini sudah kedua kalinya dia ke warung saya. Yang pertama, uangnya saya musnahkan dengan membakar karena takut beredar. Malam ini dia datang lagi dengan modus yang sama, membeli rokok. Karena saya sudah mengenali dia, saya pura-pura menukar uang tersebut ke tetangga dengan alasan tidak ada kembalian. Saya lalu memberi tahu tetangga bahwa ada pengedar uang palsu di warung saya. Bersama warga, kami menangkap dia dan membawanya ke kantor Desa Bangsring,” jelas Rani saat ditemui di Polsek Wongsorejo setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Rabu (22/01/2025).

Setelah diamankan di kantor desa, pemerintah desa Bangsring langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Wongsorejo. Dani kini telah ditahan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam aksinya, Dani diketahui menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 3320 XC.

Namun, sepeda motor tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya, Rifki. Saat dikonfirmasi, Rifki mengaku tidak mengetahui niat Dani.

“Awalnya saya berada di Dusun Karangrejo Utara (Pal-7). Saat saya akan turun ke Wongsorejo ke rumah nenek saya, Dani menghampiri dan bilang ingin ikut menumpang. Sesampainya di rumah nenek saya, dia bilang mau pinjam motor sebentar. Karena dia janji hanya sebentar, saya izinkan, tetapi saya minta motor dikembalikan sebelum waktu Isya’,” ungkap Rifki.

Mengedarkan uang palsu adalah tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  • KUHP
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku pengedar uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. (Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *