Wartainspirasi.com – HT (24) warga Desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Pelaku terpaksa diamankan lantaran sebagai pendistributor Bahan Bakar Minyak (BBM) tak berizin (Ilegal).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu Asep Prandi STr K MH menjelaskan terduga pelaku tertangkap tangan saat tim melakukan patroli di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, Selasa (21/07/2020).
“Pada saat diperiksa, tersangka membawa minyak. Setelah itu diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polsek,” jelas Iptu Asep, Senin (27/07/2020).
Total BBM yang dibawa pelaku saat dilakukan penangkapan terdapat 6 jerigen atau 198 liter BBM jenis pertalite. 10 Jerigen atau 330 liter BBM jenis premium dan 2 jerigen atau 64 liter BBM jenis pertamax.
Seluruh barang tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nopol BD 1647 LJ.
“Seluruh barang bukti itu kita amankan di Polsek”, ujar Asep.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan pelaku BBM didapat dari SPBU Kota Argamakmur dan pihak SPBU juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Pihak SPBU nanti juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 juta rupiah.
Pewarta : Afriansyah