LAHAT, WARTAINSPIRASI.COM —Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat – Muara Enim – Pagar Alam dan Empat Lawang) meragukan komitmen PT. PLN (Persero) dalam menjalankan Visi “Menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se-Asia Tenggara dan 1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi”, dinilai sulit terwujud.
Bukan tanpa alasan meragukan komitmen PLN sebagai perusahaan yang diberikan amanah di bidang kelistrikan di Indonesia, karena diduga belum maksimal melakukan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan listrik dan memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pelanggan serta diduga masih banyak oknum PLN yang turut “bermain”, kata Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH.
Pada pengoperasian sistem tenaga listrik diperlukan kualitas dan tingkat keandalan yang baik, salah satunya adalah tegangan yang sampai ke pelanggan tidak mengalami drop tegangan atau tegangan turun di bawah standarisasi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 yang memberikan toleransi sebesar 10% dari tegangan nominalnya atau tegangan fasa to netral minimal yang diijinkan adalah 198 volt.
PLN selaku operator ketenagalistrikan nasional seharusnya berorientasi terhadap kepuasan pelanggan, bukan sebaliknya terhadap pelanggan harus bersusah payah memperjuangkan hak nya atas tegangan listrik yang diduga tak stabil menyebabkan alat-alat elektronik tak bekerja dengan baik dan mengalami kerusakan. Namun PLN UP3 Lahat melalui UIW S2JB mendahulukan bersengketa Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau dari pada memperbaiki jaringan distribusi yang diduga tidak standar, jelas Sanderson.
Lanjutnya, tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan juga menjadi pendorong kegiatan ekonomi tentunya harus didukung standar jaringan distribusi yang Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya, Ramah lingkungan.
“Adapun ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan tersebut meliputi memenuhi standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan Instalasi tenaga listrik, pengamanan pemanfaat tenaga listrik,” jelas Sanderson, pada Kamis (01/07/2021) kemarin.
Permasalahan listrik yang sering dirasakan oleh masyarakat adalah masalah drop tegangan. Salah satu daerah yang diduga mengalami masalah drop tegangan adalah daerah Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan. Drop tegangan pada pelanggan di daerah ini diduga melebihi 10% dari standar yang diperbolehkan PUIL 2000.
Alpiansyah, salah seorang warga mengungkapkan sering mengalami tegangan yang sangat rendah pada saat terjadi beban puncak, terlihat dengan kasat mata dari lampu nyalanya redup dan peralatan listrik dan alat-alat elektronika menjadi rusak.
Namun, fakta temuan YLKI Lahat dilapangan tegangan listrik yang terukur pada saat terjadi beban puncak di titik pemakaian terendah adalah 171 V dengan tang ampere dan terjadi pada lokasi pelanggan JTR dari trafo LA254 50 kVA diduga disebabkan kabel distribusi Jaringan Tegangan Rendah (JTR) yang digunakan adalah kabel LVTC (Low Voltage Twisted Cable) ukuran 2 x 10 mm, dengan jarak dari trafonya mencapai 1.000 meter.
“Dan, jumlah tarikan sekitar 18 rumah serta sambungan-sambungan listrik diduga tidak mengikuti kaidah Keputusan Standar Konstruksi Tegangan Rendah Tenaga Listrik telah ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 473.K/DIR/2010,” terangnya dengan lugas.
Standar PLN untuk jarak antar tarikan pada saluran rumah (SR) tidak melebihi 30 meter dengan jumlah tarikan pelanggan maksimal 5 buah sesuai dengan SPLN 56-1, 1993 tentang Sambungan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (SLTR). Dampak jika sistem ini diabaikan adalah turun tegangan atau drop tegangan yang diterima di sisi pelanggan itu akan semakin besar, hal ini disebabkan karena instalasi penyambungan antar konektor kurang bagus dan rugi-rugi tegangan yang besar pada penghantar karena jarak tarikan terlalu panjang.
Kewenangan PLN terhadap pelanggan sampai APP atau kWh meter jadi ketika terjadi pemasangan JTR tidak standar dan tarikan SR melebihi ketentuan merupakan penuh tanggungjawab PLN, bukan melimpahkan kesalahan kepada pelanggan/konsumen, lanjut Sanderson yang telah memiliki sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mencanangkan Transformasi dengan Komitmen “Beroperasi Lebih Efisien, Efektif, dan Tepat Sasaran” serta berupaya menghadirkan listrik hingga ke seluruh negeri, dari perkotaan, pedesaan, bahkan hingga daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) namun terhadap Andal dan Aman (A2) nya diragukan tidak didukung SDM yang mumpuni, terlihat dilapangan banyak JTR dan SR tidak standar, tegas Sanderson.
Akan menjadi preseden yang buruk ketika PLN melakukan pembiaran sesuatu yang diduga tidak standar dan mengabaikan aturan berlaku namun masih banyak ditemukan di lapangan, bukan segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap jaringan distribusi tenaga listrik dan mengganti kerugian konsumen, tapi sibuk melakukan pembelaan dan mencari pembenaran akibat kurangnya pengawasan dilapangan, pungkas Sanderson.
Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero), Bob Saril hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Termasuk, saat dilayangkan pertanyaan melalui WhatsAppnya hanya dibaca saja. (Din)