268.18 Gram Sabu dari 3 LP dan 8 Tersangka Dimusnahkan

Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu ini, merupakan hasil Satresnarkoba Polres Lahat dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba diwilayah hukum Polres Lahat, sejak bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2025, pada Jum’at (24/10/2025).

Dalam giat tersebut, dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Lae Tambunan SH, MH, KBO Satresnarkoba, Kanit I IDIK, II IDIK Satresnarkoba Polres Lahat, juga hadir perwakilan Pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Dinas Kesehatan serta perwakilan Pemerintah Daerah.

Dalam pemusnahan barang bukti (BB) ini, dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, menjadi bukti nyata komitmen Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lahat.

Liespono mengaku, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Total Sabu yang dimusnahkan mencapai 268.18 gram dari Tiga Laporan Polisi dengan jumlah 8 tersangka, yang sebelumnya telah disita dari tangan para Tersangka,” ujar Liespono.

Sebelum dimusnahkan, dikatakannya, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh Petugas Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, untuk memastikan keasliannya.

Setelah melalui proses hukum yang sah, sambung Liespono, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dimasukkan dalam Blender khusus, yang disaksikan oleh Kapolres Lahat, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, perwakilan Dinas Kesehatan, dan para tersangka, yang selanjutnya hasil pemusnaan tersebut di masukkan dalam WC.

Kapolres Lahat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dari proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Narkoba.

Beliau menegaskan bahwa jajaran Polres Lahat akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Melalui kegiatan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan atau memperjualbelikan Narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres Lahat.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Aparat penegak hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga lembaga pendidikan, untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran Narkoba.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lahat dapat terbebas dari ancaman Narkotika yang merusak generasi muda,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan bahwa total Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari 3 (tiga) Laporan Polisi seberat 268,18 gram (dua ratus enam puluh delapan koma delapan belas) gram Estimasi harga per 1(satu) gram Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dan jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 268.180.000 (dua ratus enam puluh delapan seratus delapan puluh ribu rupiah).

“Estimasi konsumsi per 1(satu) gram dapat di konsumsi sebanyak 20(dua puluh) orang, jadi 13.409 (tiga belas ribu empat ratus sembilan) orang/jiwa terselamatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *