621 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B, Muara Enim Dapat Remisi Umum

Muara Enim437 Dilihat

Penulis : Rudiyansyah AWDI

Wartainspirasi.com, Muara Enim ” Sumatera Selatan ” — Di hari kemerdekan Republik Indonesia yang ke 75. 2020, Sebanyak 621 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B, Muara Enim mendapat Remisi Umum, Senen 17Agustus 2020.

Dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun tersebut dihadiri oleh PLT. Bupati Muara Enim H.Juarsyah). Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kakanim Muara Enim, Kajari Muara Enim, Kepala BNNK Muara Enim, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Forkopimda Lainnya.

Dengan Memanfaatkan Tekhnologi Informasi, Pemberian Remisi kali ini di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Video Conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru selama Pandemi Covid-19.

Kalapas Muara Enim dan PLT. Bupati Muara Enim beserta Tamu Undangan lainnya secara simbolis memberikan langsung penyerahan Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan Remisi.

Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, Herdianto,Amd.IP, SH, M.Si mengucapkan Terimakasih kepada seluruh Tamu Undangan yang hadir dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekan RI Ke-75 Tahun bagi Warga Binaan Lapas Muara Enim dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentan remisi dan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat” Jelas Herdianto

Pada kesempatan tersebut, Herdianto menyampaikan bahwa isi penghuni Lapas Muara Enim saat ini yaitu sebanyak 992 orang. Adapun jumlah Warga Binaan Lapas Muara Enim yang mendapat Remisi sebanyak 621 orang, dengan rincian 608 orang Narapidana dan 8 orang Anak serta dengan Pengurangan masa menjalani pidana Minimal 1 (satu) bulan dan Maksimal 6 (enam) bulan bagi Remisi Umum

“Ketika Warga Negara Melakukan tindak Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Punishment (hukuman), namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. Selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi” Ujar Herdianto.

Lebih lanjut, Herdianto menuturkan dalam rangka optimalisasi pemenuhan kebutuhan dasar para Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten bisa mensupport Lapas Muara Enim dalam penyedian sumur bor.

Diakhir sambutannya Herdianto menambahkan Pemberian Hak Remisi kepada Narapidana adalah bagian dari pengimplementasian Program Resolusi Pemasyarakatan yang mana hal itu Kebijakan Strategis dari Dierktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam berkomitmen untuk peningkatan kinerja Layanan Publik.

“Kebijakan tersebut kita Manifestasikan pada pemberian Pelayanan Prima kepada Masyarakat Umum dan Warga Binaan, yang mana hal tersebut salah satunya dengan tetap terus menjaga terlaksananya prinip-prinsip Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan saat ini Lapas Muara Enim terus berjuang dalam meningkatkan menjadi satuan kerja yang tidak hanya berorientasi pada predikat WBBM namun marwah dari pada Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itulah harus benar-benar di amalkan secara baik, untuk itu Lapas Muara Enim mohon Doa dan dukungannya kepada para hadirin sekalian” Tutup Herdianto.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang di sampaikan PLT. Bupati Muara Enimm, H.Juarsyah mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan Ridho berkat dan rahmat Tuhan yang maha kuasa sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kemerdekaan memang perlu kita syukuri rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini.

Tentunya menjadi masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga binaan Pemasyarakatan pada khususnya perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan Pemasyarakatan merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan Pemasyarakatan yaitu perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan warga binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Warga binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan di mana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan kemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakatan namun pemberian remisi Ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan.

Tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh oleh warga binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau Lapas rumah tahanan negara atau hutan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Pada saat ini kita sedang dilanda bencana nasional non alam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus atau di mana ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia saat ini penyebaran.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin masih dan meningkat hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super extra dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi Lapas atau urutan mendapat perhatian serius dari pemerintah kondisi Lapas atau hutan yang berlebihan penghuni di atas 100% saat ini menjadi lokasi utama yang sangat rentan dalam penyebaran competent kejadian di beberapa terkait penularan wabah terhadap warga binaan Pemasyarakatan

Di antaranya di Lapas perempuan kelas 2 Palembang Lapas perempuan kelas 2A Sungguminasa Lapas kelas 2A dan Lapas perempuan kelas 2A Jakarta merupakan hal yang sangat perlu diwaspadai untuk itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani dunia perjuangan.

Bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan penyimpangan masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan Peredaran narkoba penyalah gunaan dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas atau Rutan semuanya berakar pada masalah Kelebihan penghuni.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya secara bertahap dari bulan Juni hingga Juli kemarin telah melakukan upaya penindakan sebanyak 228 narapidana kategori bandar narkoba ke beberapa Lapas khusus yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan melalui melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan Terlarang yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Lapas manapun rutan lebih lanjut secara serius

Saya mengingatkan kepada seluruh Jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas maupun hutan agar tidak mencoreng prestasi yang sudah kita bangun selama ini tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini hadirin yang berbahagia langkah-langkah upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan serta resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 juga terus kita lakukan program-program penyelenggaraan Pemasyarakatan menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan.

” Diharapkan mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan warga binaan Pemasyarakatan menjadi manusia yang berkualitas terampil dan mandiri sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia secara nyata dalam membangun bangsa dan negara.

Selain itu resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 juga merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi atau instruksi deklarasi resolusi Pemasyarakatan di awal tahun adalah sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik birokrasi cepat tepat dan anti korupsi menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani atau BBM

Dalam pelaksanaan resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 perlu diketahui bahwa pemberian hak kepada narapidana juga merupakan salah satu poin resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 dalam aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah yang pasti hadirin yang berbahagia kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas atau larutan sehingga dapat menjadi bakal Netral sehingga dapat menjadi positif Saat Tiba Waktunya nanti saudara kembali ke masyarakat.

Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan saya perintahkan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dan berikan bimbingan serta diberikan kepada mereka pedoman Pancasila sebagai landasan senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika semangat toleransi dan menghindari ujaran kebencian.

Selain itu saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadi momentum perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 layanan pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini terutama dalam memberikan pelayanan terkait kemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM hadirin yang berbahagia

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Kiranya Tuhan Yang Mahakuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-nya Amin ya robbal alamin.

Pantauan media di lapangan dari 992 warga binaan Lapas kelas ll B Muara Enim, hampir mencapai 50% penghuni lapas kiriman dari Kabupaten Pali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *