Minsel, http://wartainspirasi.com
Naas kejadian yang menimpa seorang wartawan yang kesehariannya bertugas sebagai pemburu berita di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan diperlakukan tidak wajar oleh oknum Sespri Bupati.
Kejadian tersebut menimpa Demsy Mewengkang wartawan media online Bharindo.co.id yang saat itu sementara mengambil liputan pada upacara dalam rangka memperingati Hari Jadi Minahasa Selatan ke -19 tepatnya pada hari Kamis pagi (27/01/2022).
Kepada wartawan Wartainspirasi.com Mewengkan menceritakan kronologis singkatnya, Minggu (30/01/2022).
Bahwa pada saat mengambil liputan di Upacara Hari Jadi Minsel ke -19 saat upacara baru di mulai tiba-tiba oknum Sespri mendekat dan berkata untuk tidak melakukan liputan karena acara sudah mulai (sambil mengambil gambar saya berkata ia sebentar sambil mengambil moment ke arah MC, tiba-tiba oknum sespri bupati tersebut merampas telepongenggam yang sementara saya (wartawan read) pakai meliput dan menarik saya di depan umum untuk keluar dari area liputan.
Saat merampas perangkat yang saya pakai meliput oknum Sespri mengatakan bahwa dirinya (oknum sespri) sudah di marahi Bupati terkait peliputan wartawan yang sedang meliput di upacara dalam rangka hari jadi Minsel ke-19.
Disisi lain terlihat sejumlah wartawan dan bukan wartawan ikut mengambil dokumentasi. Sementara Kepala Bagian Kehumasan dan Protokoler Yesis Mangindaan saat di konfirmasi pada saat itu juga membenarkan kejadian tersebut.
“Ia benar tapi saya tidak melihat secara langsung hanya mendengar dari Sespri, dan memang untuk pengambilan gambar ada petugas yang mengambilnya nanti di share kepada rekan-rekan media” ucap dona sapaan akrabnya.
Kejadian tersebut Mewengkang akan bawa ke ranah hukum sesuai perintah undang-undang dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” jelas Mewengkan.
Onal Mamoto













