Kaur, wartainspirasi.com — Terkait telah diajukan 17 Desa dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Kaur yang telah mengajukan untuk pemekaran Desa, hari ini dari Dinas PMD mengadakan pertemuan dengan DPRD komisi I untuk dengar pendapat dalam pembahasan agar syarat-syarat dan ketentuan pihak desa yang akan mekar dari desa induk dapat terpenuhi dari ketentuan yang berlaku.
Dinas PMD di wakili Sekretaris bersama staffnya memaparkan atas permohonan pihak desa yang akan mengajukan pemekaran Desa di beberapa Kecamatan.
Dalam rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Deni Setiyawan SH didampingi Sekretaris Komisi 1 Irawan Sumantri SE, serta bersama anggota lain Rismadi, Dedi Erianto, Merza dan Samsul Fajri.
Ketua Komisi 1 menyampaikan sebagaimana tujuan pemekaran Desa sesuai dengan ketentuan Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Dengan tujuan mewujudkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan lain-lain.
Namun demikian dalam ketentuan itu syarat awal yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk. Syarat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 8 (b) tentang Desa,” ujar Ketua Komisi I.
Juga disampaikan untuk pemekaran Desa atau perubahan status Desa dalam hal ini penataan untuk dimekarkan jadi dua Desa harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang, ketentuan itu untuk wilayah Sumatera untuk Desa Induk syaratnya minimal 4.000 jiwa dan 800 KK dalam Desa.
Namun demikian untuk hal ini tentu kita akan kaji kembali atas usulan desa yang akan mekar dari Desa induknya supaya Desa yang akan mekar dapat memahami dalam syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Deni. (Marjhon)







