Wartainspirasi.com – Proses hukum perkara pidana dengan nomor register PDM-09/LBG/03/2025 kini menjadi sorotan serius setelah tim advokat dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners secara resmi mengajukan pengaduan tertulis ke Divisi Profesi & Pengamanan (PROPAM) POLRI, Komnas HAM RI, Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga hukum terkait lainnya.
Laporan ini didasari dugaan adanya cacat prosedur dan tindakan pemaksaan pengakuan selama proses penyidikan oleh oknum penyidik Polres Lebong.
Pengaduan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Non-Litigasi Nomor: 36/SKK-NL/BPS/VII/2025. Tim hukum yang dipimpin oleh Ketua Bayu Purnomo Saputra, S.H., CMe., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTP., CTT., CTM. dan anggota M. Tri Candra Rista, S.H., diberi mandat untuk melakukan langkah hukum non-litigasi demi menegakkan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa.
Dalam keterangan resminya, tim hukum menyampaikan bahwa terdapat indikasi serius adanya tekanan psikologis, intimidasi, hingga dugaan rekayasa pengakuan oleh penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
Pengakuan yang diperoleh dari tersangka/terdakwa serta kuasa hukum litigasi terdakwa dalam perkara tersebut diduga tidak muncul secara sukarela, melainkan melalui upaya paksa yang melanggar ketentuan hukum acara pidana.
“Pengakuan yang dipaksakan bukanlah alat bukti yang sah. Jika proses penyidikan dijalankan dengan cara yang menyimpang, maka keadilan sudah tercoreng sejak awal,” tegas Bayu Purnomo Saputra.
Lebih lanjut, tim advokat menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 117 KUHAP, yang secara tegas mengatur bahwa setiap keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dan dituangkan secara sah di bawah pengawasan hukum.
Atas dasar dugaan tersebut, laporan resmi telah diajukan ke PROPAM POLRI untuk dilakukan pemeriksaan etik dan kode perilaku terhadap oknum penyidik.
Sementara itu, laporan ke Komnas HAM difokuskan pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.
Kepada Ombudsman RI, tim hukum menyampaikan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara, yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sosial, dan psikologis bagi tersangka/terdakwa.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mencari keadilan yang prosedural, konstitusional, dan manusiawi,” ujar tim hukum dalam pernyataannya.
Langkah ini berlandaskan pada ketentuan hukum nasional, termasuk:
- Pasal 56 KUHAP tentang hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan.
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Asas-asas fundamental seperti non-self-incrimination (hak untuk tidak dipaksa mengaku), audi et alteram partem (kedua pihak harus didengar), lex superior derogat legi inferiori, dan due process of law.
Dalam dokumen kuasa tersebut juga ditegaskan adagium penting yang menjadi jiwa dari langkah ini: “Rechtvaardigheid is de ziel van de wet” yang berarti Keadilan adalah jiwa dari hukum.
Kasus ini menjadi momentum reflektif bagi semua pihak bahwa dalam negara hukum, cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan hasilnya. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik hukum yang mencederai martabat manusia.
Tim hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini secara terbuka, serta siap membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi bila tidak ada tindak lanjut serius dari lembaga terkait.







