Wartainspirasi.com, Magetan — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan melalui Bidang Cipta Karya tengah membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di beberapa tempat.
Salah satunya berada di Kelurahan Sukowinangun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah kelurahan maupun pedesaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Muhtar Wakid melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Magetan, Rokhmat Zainuddin, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/08/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan TPS3R tersebut merupakan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan, yang selanjutnya pengerjaan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Magetan dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Kementerian PUPR.
“Tahun ini, kami membangun TPS3R di lima lokasi, yaitu Kelurahan Sukowinangun, Kelurahan Tawanganom, Kelurahan Kepolorejo, Kelurahan Mranggen, dan Desa Kartoharjo,” jelas Rokhmat.
Untuk Pembangunan TPS3R yang berada di Kelurahan Sukowinangun dimulai pada 15 April 2025 dengan nilai kontrak Rp 499.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang mana pengerjaannya dikerjakan oleh KSM Suko Resik.
“Dengan adanya TPS3R ini diharapkan, fasilitas ini mampu menjadi pusat pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang efektif, sehingga mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” terangnya.
Saat ini permasalahan sampah sendiri menjadi isu krusial di Kabupaten Magetan. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, pada beberapa waktu lalu menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan mulai dari tingkat desa maupun kelurahan.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang optimal di tingkat bawah akan meringankan beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Sebagai contoh, di Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, masyarakat telah lama mengajukan pembangunan TPS3R kepada dinas terkait. Namun, karena belum terealisasi, pada bulan lalu pemerintah desa setempat berinisiatif membangun TPS3R secara mandiri menggunakan Dana Desa. Langkah ini mendapat apresiasi dari Dinas terkait sebagai wujud kesadaran dan tanggung jawab lingkungan di tingkat desa.
“Fasilitas ini tidak hanya menjadi sarana pengolahan sampah, tetapi juga wadah edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mengelola limbah secara mandiri dan berkelanjutan,” tegas Rokhmat Zainuddin.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Kelurahan Sukowinangun, Agus Dwi Aryanto mengungkapkan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pembangunan TPS3R tersebut. Ia berharap, melalui TPS3R tersebut nantinya volume sampah yang dihasilkan dari pemukiman warga setempat bisa dikelola dengan baik.
“Kita itu berada di tengah-tengah kota, jika dikemudian hari tidak bisa memaksimalkan pengelolaan sampah dimungkinkan akan menjadi boomerang antar warga, untuk itu dengan adanya TPS3R tersebut, alhamdulillah pengelolaan sampah yang ada di Kelurahan Sukowinangun bisa dioptimalkan, mengingat ini merupakan hal baru bagi KSM kami, selain itu diharapkan mampu menjadi peluang pekerjaan bagi KSM Suko Resik,” ujar Agus Ary, pada Kamis (14/08/2025).
Ia mengaku, saat ini untuk progress pembangunan TPS3R tersebut sudah mencapai kurang lebih di angka 85 persen.
“Saat ini untuk tarif retribusi yang dikenakan bagi warga masyarakat kurang lebih sekitar Rp 10.000,- Ribu Rupiah, dan itupun merupakan tarif terendah dibanding kelurahan lainnya, mempertimbangkan faktor-faktor lainnya, kemungkinan di kemudian hari akan kami lakukan evaluasi tentunya melalui musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat, karena retribusi tersebut secara sepenuhnya dikelola oleh KSM dan akan dikembalikan oleh KSM juga, artinya retribusi tersebut nantinya juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk yang bermacam-macam,” tutupnya.













