Bersama Cyber Crime Polda NTB Cyber Crime Polda Bengkulu Ungkap 2 Pelaku Penipuan 994 Juta Berstatus Tahanan Lapas ,

BENGKULU273 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu– Subdit Cyber Crime Polda Bengkulu bersama personil Cyber Crime Polda NTB berhasil mengungkap 2 pelaku penipuan berinisial SI dan HS yang merugikan korbannya berinisial MD ( 47 ) warga mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit Cyber Crime Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri, S.Ik., serta Kanit Cyber Crime Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardika, S.Ik pada saat press Conference diruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu hari ini ( 19/08/20 ).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu pengungkapan terhadap pelaku penipuan ini berawal dari adanya laporan dari korban yang melaporkan ke Polda NTB pada Juli 2020 lalu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 994.000.000, – ( sembilan Ratus sembilan puluh empat Juta Rupiah ).

” Kedua Tersangka masih berstatus tahanan di Lapas Curup ( Rejang Lebong ) SPR (kasus pembunuhan berencana) dan HRS (kasus curanmor). ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas untuk mengelabui korbannya, para pelaku terlebih dahulu mengaku sebagai anggota polri dengan menggunakan Poto polisi asli yang diambil dari media sosial. setelah mendapatkan poto polisi asli, kedua tersangka kemudian membuat akun medsos dan mulai melancarkan aksinya hingga akhirnya berkenalan dengan korban pada bulan mei 2020.

Setelah berkenalan dengan korbannya, tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut langsung menawarkan kerjasama bisnis ternak ayam dengan berbagai macam iming – iming yang diberikan kepada korban sehingga membuat korban tergiur.

” kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama subdit cyber Polda Bengkulu dan Polda NTB, kasus penipuan mengaku anggota polri.” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Dari komunikasi tersebut, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total yang telah dikirim sebanyak hampir Rp 1 miliar atau persisnya Rp 994 juta.

“mereka kenal melalui facebook, tersangka ini mengaku anggota polda bengkulu, menggunakan fhoto polisi asli, Uang tersebut dikirim secara bertahap, totalnya Rp 994 juta.” Tambah Kompol Yusuf Tauziri S.Ik.

Kompol Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kedua napi tersebut sebagai tersangka dalam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu juga bakal dijerat undang-undang ITE dan juga tentang pemalsuan data karena tersangka mengaku anggota polri. Dalam kasus ini dikatakan Kompol yusuf, dirinya ada dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas curup.

“Satu pegawai lapas sudah kita periksa sebagai saksi, nanti akan terungkap seperti apa perannya.” Pungkas yusuf.

(Sumber:tribratanews Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *