Pewarta: Nurman ependi
Wartainspirasi.com, Bengkulu Utara-Menggenjot peningkatan pembangunan disetiap daerah tentu menjadi hal pokok didalam merealisasikan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah, Khususnya pemerintah desa yang harus transparan dan terbuka.
Namun nampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh Desa Kedu Baru Kecamatan Kerkap. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, didesa tersebut ada pekerjaan pembangunan dengan menggunakan Dana Desa diduga tidak transparan. Pasalnya, ada proyek tidak memasang papan merk (adanya Dugaan Proyek siluman).
“Pembangunan drainase tahap dua dengan panjang 268 M,”Kata Agus disela pembicaraan kades dengan awak media.
Patut diawasi, dari semula kegiatan tersebut diduga sudah tidak transparan. Wajar saja masyarakat bertanya.
“Kita berhak mengawasi tanpa terkeculi, karena pembangunan yang dilakukan dengan uang negara, bukan uang pribadi.”Ujar Sumber media ini.
Ketika awak media mendatangi lokasi, tampak hanya ada dua orang yang lagi mengangkut batu untuk proyek tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Kepala Desa Kedu Baru saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek DD.”Papan merk setahu saya 4 hari ini tidak ada mereka Bawak kesini. Coba bapak keujung kalau-kalau ada. Karena paket ini satu paket dua lokasi.”Tandas Agus.
Untuk memastikan keberadaan papan merk,pihak media ini mencoba kelokasi yang diarahkan. Namun setelah kelokasi yang ditunjuk, ternyata papan merk juga tidak ditemukan alias nihil.
Selanjutnya, Samijo Selaku Kades pada Selasa (18/8) di teras kantor desa ia sedang bersama perangkat desa, TPK dan beberapa orang anggota BPD. Kades memerintahkan Agus selaku TPK untuk membuktikan kebenaran adanya papan merk.
“Papan merk tukan di ketahui oleh babinkamtibmas. Kalau tidak percaya sama kades, hubungilah konsultan yang membuat atau yang menggambarnya.”Tutur Agus.
Karena hal itu terasa janggal, pihak media mencoba konfirmasi kepihak camat kerkap, namun camat sedang tidak berada dikantor. Bahkan ditelephone camatpun belum menjawab (tidak diangkat).
Untuk diketahui, persoalan transparansi berbagai kegiatan pembangunan dengan menggunakan uang negara tentu harus transparan sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.