Boleh Shalat Ied, Ini Penjelasan Pj Sekda Muara Enim

523 Dilihat

Foto: Pj Sekda Kabupaten Muara Enim, Drs. Embran Thabrani. MSi

MUARA ENIM, WARTAINSPIRASI.COM


Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara resmi melarang dan menghimbau kepada masyarakat pada zona merah tetap tidak melaksanakan shalat Ied di masjid. Hal tersebut di lakukan guna dalam mencegah berpotensi adanya eksodus penyebaran COVID-19 secara luas. Senin, (10/5/2021).

” Ya, kalau untuk zona kuning dan hijau sholat Ied tetap di perbolehkan selama masih menerapkan protokol kesehatan dengan Ketat, Ujarnya Pj Sekda Muara Enim Emran Thabrani saat di konfirmasi awak media ini.

Emran menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama pemerintah dengan forkopimda tokoh agama dan unsur terkait di Kabupaten Muara Enim, shalat ied di masjid berada di zona merah tetap tidak di perbolehkan, guna dalam rangka mencegah berpotensi adanya eksodus penyebaran COVID-19 secara luas.

Ada dua kecamatan tetap kita larang untuk melaksanakan shalat Ied yaitu di kecamatan Muara Enim dan kecamatan Lawang kidul karena ke dua nya merupakan Kecamatan berada di zona merah.

” Ya, kalau bagi untuk di Kecamatan zona hijau dan kuning, silakan saja, asal menggunakan protokol kesehatan dengan ketat ,” Jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, bila ada warga yang numpang shalat pada zona merah tidaklah dilarang, selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika melaksanakan ibadah shalat Ied.

“Ya ada saja kemungkinan, seperti misalnya di Desa Tanjung Serian Kecamatan Muara Enim dengan tanjung raman kecamatan Ujan Mas, itu desa tetangga yang memungkinkan ada warga yang menumpang shalat, tetap tidak ada yang melarang,” Bebernya.

Dan masjid yang melaksanakan shalat tersebut, wajib menyiapkan hal yang dibutuhkan, misalnya thermo gun, tempat mencuci tangan dan harus menjaga jarak.
” Agar dapat mencegah ada potensi eksodus jamaah yang berasal dari zona merah ke zona yang aman, ” Tegasnya.

Di singgung terhadap tempat wisata menghadapi libur panjang Idul Fitri, Emran menambah kan pihak nya tetap menutup tempat hiburan dan tempat wisata sesuai dengan keputusan bersama untuk menutup tempat hiburan dari H-7 hingga H+7 lebaran.

” Semua tempat wisata dan hiburan, yang jelas semua harus patuh dengan aturan ini, untuk menutup tempat-tempat yang dapat menimbulkan klauster baru, apa bila membandel akan kita tindak tegas,” Tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, Isdrin ST mengatakan semua tempat wisata mulai H-7 hingga H+7 lebaran ditutup sementara, termasuk objek wisata danau shuji dan Bedegung yang merupakan wisata favorit di Kabupaten Muara Enim.

” Tanpa terkecuali, dan penutupan dilakukan dengan membuat penutup seperti di taman adipura agar tidak ada yang masuk,” pungkasnya. (RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *