Wartainspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba, IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba, IPDA Raden Putro, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap satu orang tersangka (TSK) berikut barang bukti (BB) sabu dengan berat bruto yang cukup signifikan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP / A/ 109/ XI/ 2025/ SPKT.Narkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tertanggal 27 November 2025.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 17.46 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanda Raja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah Yudha Astu Nata Wijaya, warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.
“Awalnya, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kecamatan Kikim Timur,” ungkap AIPTU Liespono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah ciri-ciri kendaraan dan orang tersebut diketahui, tim melihat TSK Yudha Astu Nata Wijaya bersama sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 6695 ABR berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja.
“Personil Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor TSK, didapatkan kantong plastik warna hitam dan merah yang di dalamnya berisikan satu paket kristal putih terbungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” lanjut Liespono. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak aki motor.
Selain sabu, personil juga menyita satu unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dari genggaman tangan kanan TSK karena diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di dua lokasi. Penggeledahan di rumah istri TSK di Desa Pagar Negara tidak menemukan barang bukti tambahan.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar milik TSK di rumah orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga bal plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
“TSK mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba Polres Lahat adalah miliknya,” tegas Liespono.
Tersangka beserta semua barang bukti yang didapat di TKP kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, TSK telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa:
1 paket kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 46,73 gram.
3 bal plastik klip bening.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR.
1 unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru.
“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AIPTU Liespono, menunjukkan bahwa TSK dijerat dengan pasal berlapis mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram.











