Sopian Saidi Siregar. SH.MKn Pengacara
Penulis : Marjhon
Wartaimspirasi.com, Kaur — Pengadilan Negeri Bintuhan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanta SH. MH. Telah memutuskan perkara batas tanah dengan nomor perkara 01//pdt.G/2020. yang digugat oleh Gusman (50) Tentang permasalahan Batas tanah yang disengketakan , di lokasi Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.
Proses persidangan cukup panjang hingga sampai 15 sidang, untuk menggugat kepada tergugat Inisial SN ,RD dan TR . Akhirnya pada Kamis (6/8/2020). Pengadilan Negeri Bintuhan mengabulkan gugatan Gusman atas kepemilikan tanah seluas 62 M2 .
“Gugatan yang kita ajukan ke Pengadilan dikabulkan oleh majelis hakim ,kini kita masih menuggu proses selanjutnya, bilamana nanti pihak tergugat tidak melakukan banding maka kami minta tanah yang di sengketakan di kosongkan”, kata Gusman kepada media Jumat (7/08/2020) .
Di jelaskan juga persoalan lahan itu yang harusnya bisa dihibahkan tergugat 1 RD ke tergugat II SN yang luas nya 5,20 X 16,5 M2 ( 605,8 M2 ) , namun di dalam sertifikat tanah tergugat 3 luas nya adalah 662 M2 . Sertifikatnya sedang diproses untuk balik nama dari tergugat I ke Tergugat II.
Di katakan bahwa bukti jual beli masih kita simpan sejak tahun 1933. Karenanya dari total luas yang tertulis dalam sertifikat II tanah tersebut mengambil ke dalam luas tanah milik kita. Dan sekarang kita menuggu juga langkah hukum yang selanjutnya.
“Bila mana tenggang waktu pengajuan banding tidak ada tanggapan dari penggugat kami dari pihak keluarga H.Buyung Safei ( Alm) meminta agar lahan segera di kosongkan”, tegas Gusman.
“Kuasa Hukum Gusman, Supian Saidi Siregar SH ,Mkn , membenarkan kalau Pengadilan Negeri Bintuhan Telah mengabulkan permohonan klien saya atas nama Gusman.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim ,saya berharap semua pihak menghormati putusan yang telah di putuskan hakim melalui putusan ini saya berharap bisa mengubah pandangan masyarakat khususnya Desa Air Dingin yang memungkinkan klien saya salah,” ucap Sopian.