Wartainspirasi.com, Empat Lawang – Diduga menjadi kurir Barang Haram Mengki Nopriansyah (23) Warga Desa Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang di tangkap Satuan Satres Narkoba Polres Empat Lawang (21/7/20)
Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu SIK melalui Kasat Narkoba Ibtu Rusdianto menjelaskan kronologi penangkapan.
Menurut Rusdi” Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekitar pukul 22:30 Wib. Atas informasi dari masyarakat bahwa di desa Puntang kec. ulu musi Kab. Empat Lawang sering terjadinya tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika oleh sekelompok pemuda.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakt saya dan Kanit Opsnal beserta 3 (tiga) anggota opsnal res Narkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pemuda”.
“Ditempat yang sama terlihat dua (2) orang pemuda lagi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor kearah desa Lubuk Puding Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang”, ujar Rusdi.
Pada saat diamankan lanjut Rusdi, “tersangka menjatuhkan Barang Bukti Jenis Ganja yg mana sebelumnya disisipkan tersangka dicelananya bagian pinggang, kemudian tersangka mencabut sebuah senjata tajam dari pinggangnya dan melukai seorang petuga”.
Atas perbutanya tersebut Tersangka di hadiahi timah panas di kakinya, lalu tersangka dibawa ke RS. Pratama Pendopo untuk diberikan pertolongan pertama.
“Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja seberat 500 gram dan satu unit senjata tajam langsung kita bawa dan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang”,tutupnya.
Pewarta Saddan Husien