Wartainspirasi.com, Kepala Desa Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Berdasarkan data terhimpun, Kades Tebat Pacur inisial JA ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara hari Rabu sore (15/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wib setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari dana desa DD tahun 2017-2018 yang lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK dalam hal ini menjelaskan, Kepala Desa Tebat Pacur langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus melakukan penahanan.
“Kita sudah menetapkan Kepala Desa Tebat Pacur JA sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana desa (DD) 2017-2018 yang lalu Setelah itu, Kades tersebut langsung kita lakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim dengan awak media.
Dalam perkara ini, Pihak kepolisian telah menemukan kerugian negara hampir Rp 350 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bengkulu Utara, Sesuai dengan permintaan audit khusus yang dilakukan penyidik Tipidkor dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.
Kerugian negara tersebut, kata Kasat Reskrim, muncul akibat adanya kelebihan bayar dalam beberapa pekerjaan fisik serta adanya upaya untuk menaikkan harga barang yang tidak sesuai dengan aslinya.
“Ada perbuatan Mark-Up harga, kita sudah periksa penjualannya. Akibat ada pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, sehingga tersangka kita dugakan mengambil keuntungan atau memperkaya diri sendiri,” tutup Kasat Reskrim.
Pewarta : Afriyansyah