Wartainspirasi.com, lubuklinggau –
Petugas Sat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau menangkap dua orang yang membawa Narkoba jenis Ganja seberat 1,11 Kg, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di perbatasan Kota Lubuklinggau – Rejang Lebong, Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Keduanya adalah, tukang ojek bernama Reja alias Lija (37) warga Jalan Depati Said No.5 A RT.6 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan buruh bernama Anwar Sanusi alias Cit (38) warga Jalan Ulak Lebar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dalam pers rilis bersama Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa dijelaskan, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor usai membeli ganja di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Saat masuk di wilayah perbatasan Kota Lubuklinggau langsung dicegat.
“Saat dicegat, dari keduanya ditemukan tiga paket ganja kering di bawah jok sepeda motor milik tersangka,” jelas Nanan dalam Pers Rilis.
Ketiga paket itu, masing-masing 370 gram, 670 gram dan 70 gram. Kedua tersangka mengaku membeli dari Jum yang berasal dari Kepala Curup senilai Rp.2,5 juta. Namun mereka mengaku disuruh seseorang untuk membeli dengan upah Rp.500 ribu.
Atas prestasi ini Wali Kota Lubuklinggau mengungkapkan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau yang terus menjaga Lubuklinggau dari Narkoba. “Saya berikan apresiasi,” jelasnya.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Lubuklinggau. “Termasuk koordinasi dengan Polres Rejang Lebong, untuk sama-sama mencegah peredaran Narkoba,” tambahnya.
AKBP Mustofa menambahkan, dengan diamankannya 1,11 Kg Ganja ini, Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau sudah menyelamatkan 20 ribu orang dari Narkoba.
Pewarta : Galsa Salesro