Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu.
Terungkapnya kasus tindak pidana Narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A- 45/VI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 18 Juni 2025, kejadian sekira pukul 19.00 WIB.
Perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) desa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan TSK Hendro Sawolo warga desa Karang kecamatan Lahat Selatan, Yensi Novalia seorang IRT warga desa Lubuk Selo kecamatan Gumay Ulu, dan Ria Arsita warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Sat Res Narkoba Polres Lahat telah mengungkap dan mengamankan satu orang Pria dan dua orang Wanita.
Untuk kronologis dijelaskan Liespono, pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB didesa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menurutnya, berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
“Alhasil, diamankan tiga orang yakni, Hendro Sawolo, Yensi Novalia, dan Ria Arsita. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga Pelaku didapati barang bukti,” tegasnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, Satu Pria dan Dua Wanita tersebut langsung digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini ketiganya telah diamankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut berikut BB berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,86 gram, 12 lembar plastik klip Transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto 1,34 gram, 2 bal plastik klip Transparan, 1 buah sendok plastik/sekop, 1 unit Timbangan Digital, 1 buah kotak kaleng warna silver, dan 1 set alat hisap sabu/bong. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.













