Wartainspirasi.com, Sulut | Viralnya pemasangan Plang Baliho pendampingan oleh Ketua LSM Bakornas SuLut Noldy Poluakan di atas tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johan Berlin Laoh dengan nomor 3 tahun 2010, merupakan modus operandi oleh Nopol untuk mendapatkan keuntungan.
Hal tersebut terkuak setelah salah satu masyarakat yang tidak mau namanya disebut angkat suara terkait sepak terjang Oknum Pimpinan LSM Bakornas Sulut Noldy Poluakan yang diduga memungut biaya pendampingan RP. 50.000 setiap warga pada setiap kali pertemuan yang dibuat oleh Nopol dengan jadwal seminggu sekali pertemuan.
Pungutan yang dilakukan oleh oknum Ketua Bakornas Sulut tersebut dengan iming-iming akan mendapat bagian lahan Sidate yang di serobotnya yang saat dipasang plang baliho tanpa dasar hukum dan tidak memiliki dokumen kepemilikan olehnya.
Ketua Bakornas Sulut Noldy Poluakan saat di konfirmasi oleh wartawan wartainspirasi.com di sela-sela kegiatan yang ada di bilangan Kelurahan Pondang Rabu (11/5/2022) mengatakan bahwa benar ada pungutan tapi itu merupakan kebijakan organisasi dan bukan kebijakan dirinya sebagai Ketua.
“Ia memang ada pungutan tapi itu oleh organisasi yang saya bentuk di masyarakat tanpa paksaan” ucapnya terbata-bata. (Onal Mamoto)











