Penulis : Th Tajarman
Bengkulu Selatan, wartainspirasi.com — Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana dan pelanggaran yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas, Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan jum’at malam (07/08).
Kapolres Bengkulu Selatan AkBP Dedy Nata, S.IK melalui Kapolsek Kota Manna IPTU M. RIFAI S.Sos., yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bersama Anggota berhasil melakukan penyitaan terhadap minuman keras (miras) jenis tuak dari warung tuak di wilayah Sebiris Kecamatan Kota Manna sebanyak 35 liter.Selain melakukan penyitaan, kepada pemilik tuak di berikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dalam kegiatan ini kita melakukan penyitaan sebanyak 35 liter minuman jenis tuak,ini kita dapatkan di salah satu tempat di kawasan sebiris Kec.Kota Manna,” ujar Kapolsek.
Di tambahkan oleh Kapolsek bahwa kegiatan yang bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana ini kemudian dilanjutkan dengan cara patroli berkeliling dikhususkan diwilayah keramaian dan rawan kejahatan di wilayah Hukum Polsek Kota Manna yang kemudian menemukan sekelompok pemuda yang saat dilakukan pemeriksaan tercium aroma bau alkohol sehingga diamankan ke Polsek.
“Kami juga menemukan sekelompok pemuda yang saat dilakukan pemeriksaan tercium aroma bau alkohol sehingga terpaksa kami amankan untuk di lakukan pembinaan,”jelasnya.
“Dari pemeriksaan sementara, diketahui kelompok pemuda yang diamankan saat berada di lokasi Wisata Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna ini benar mengkonsumsi minuman keras sehingga kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan perjanjian tertulis dan dihubungi orang tua atau keluarga untuk menjemput mereka sebagai upaya memberikan efek jera,”demikian IPTU M. RIFAI S.Sos Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan.