Bengkulu Selatan,Wartainspirasi.com, Sidang perkara kasus dugaan korupsi Dana Kesra Setda Bengkulu Selatan tahun 2015 terus bergulir. Sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Rabu (02/09) dengan terdakwa Mantan Kabag Kesra Setda BS Heriyadi selaku KPA dan Bendahara Bagian Kesra Nexle Yusita dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.
Dikutip dari berita media cetak Radar Selatan terbit Kamis (03/09) Jaksa Penuntut Umum Marjek Ravilo mengakui adanya peran vital PPTK dalam kasus tersebut. Menurutnya,saat ini pihaknya hanya menyidangkan KPA dan Bendahara serta tidak menuntut kemungkinan( PPTK juga akan di tetapkan sebagai tersangka_red), “kata JPU Marjek Ravilo sebagaimana di tulis dalam surat kabar tersebut.
Menurut Marjek,terdakwa Heriyadi selaku KPA merangkap PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan barang dan jasa,akibatnya kerugian negara yang di timbulkan menjadi tanggungjawab Heriyadi selaku KPA.
Sementara itu,dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Heriyadi selaku KPA mengatakan bahwah dirinya hanya menandatangani laporan pertanggung jawaban yang di buat oleh PPTK. Dirinya merasa kasus yang menyeretnya tidak memiliki keadilan karna hanya melibatkan Bendahara dan dirinya saja.
“Saya cuma menandatangani laporan pertanggung jawaban yang di buat oleh PPTK, kasus ini tidak memiliki keadilan karna hanya melibatkan Bendahara dan saya sebagai KPA saja, “ungkapnya.
Senada dengan Heriyadi, Nexle pun mengatakan demikian kepada Majlis Hakim bahwah ia meminta keadilan dan ketegasan penyidik untuk dapat menyeret oknum lain yang terlibat salah satunya adalah PPTK yang di nilai perannya terlihat jelas dalam kasus tersebut.
“Pengeluaran uang pencairan sebelum kegiatan di mulai dan seluruh laporan di buat oleh PPTK, saya hanya melaksanakan perintah (PPTK), “kata Nexle di depan Majlis Hakim yang di ketuai oleh Fitrizal Yanto (sumber: Harian Radar Selatan 03/09).
Terpisah sebelumnya,Koordinator Investigasi Center fot Budget Analysis (CBA) Jakarta Jajang Nurjaman ketika dimintai tanggapanya mengatakan, pihaknya tetap mendorong Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana kesra Setda BS Tahun 2015 itu.
Adapun dalam penanganan kasus ini Jajang berharap jangan sampai tebang pilih, “Dalam artian siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,”kata Jajang.
CBA menduga praktik kotor ini sudah berjalan sejak lama, mengingat kegiatan yang jadikan bancakan berupa kegiatan study banding dan insentif pengurus masjid yang setiap bulan dan tahunnya pasti ada. Belum lagi, anggaran yang jadi bancakan tidak sedikit sebesar Rp 2,2 miliar dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp 315 juta.
” Dalam kasus seperti ini biasanya dilakukan berjamaah, melibatkan nama-nama penting bukan hanya Pejabat Pembuat Komitmen saja atau (PPK) dan Bendahara saja. Jadi pihak Kejaksaan harus bisa menelusuri aliaran uang korupsi juga, dengan memeriksa semua nama-nama yang sudah disebutkan dalam persidangan,” tutup Jajang.
(REDAKSI)