Masyarkat Desa tanjung Aur 2 kecamatan Tanjung kemuning kabupaten kaur Beberapa hari yang lalu mendatangi polres kaur untuk melaporkan Kepala Desa Tanjung Aur 2 inisal GA yang di duga telah memiliki ijazah palsu yang di gunakan pada pilkades tahun 2021.
Dari laporan itu pihak penyidik melakukan pemeriksaan dan terkait ijazah palsu yang dilaporkan warga tersebut maka
dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Resort Kaur akhirnya menetapkan G-A Kepala Desa Tanjung Aur 2 aktif Kecamatan Tanjung Kemuning sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah.
Dari hasil pemeriksaan yang diperoleh dari saksi-saksi dan bukti , Dan di rasa sudah cukup dan lengkap dan akhirnya G-A ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut, akan tetapi untuk saat ini tersangka oknum kepala desa tanjung Aur 2 belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH dalam keterangannya bahwa beberapa hari yang lalu polres kaur menerima laporan dari warga masyarakat tentang dugaan ijazah palsu yang di gunakan kepala desa Tanjung Aur 2 , dan setelah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat itu dari hasil yang di lakukan penyidikan bahwa G-A Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah,” sampai Kapolres kaur .
Dalam hal ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus yang di sangka kan tersebut,. termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu G-A membuat dokumen palsu tersebut,” tambah nya .
Di katakan juga bahwa kaitan Ijazah palsu yang di miliki tersangka itu , telah digunakan oleh G-A untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu, dimana GA memenangkan Pilkades pada Pilkades 2021.( Marjhon )













