Wartainspirasi.com — Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir, melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer jadi perbincangan di masyarakat, serta wacana dari program Pemerintah dalam membrantas mafia tanah di Indonesia, seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di belahan Bumi Indonesia.
Adapun definisi dari mafia, Mafia adalah suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan di suatu negara, yang melakukan berbagai kejahatan atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan sering merugikan masyarakat dan negara.
Adapun pengertian dari mafia tanah, Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Bayu Purnomo Saputra.,S.H., Yosie Wulan Dari.,S.H, Fera Rahma Sari.,S.H, Dan M.Tri Candra Rista.,S.H, Yang merupakan Tim Kuasa hukum dari kantor hukum BPS And Partners, Yang mana dalam hal ini mendapatkan sebuah temuan serta informasi terkait dengan adanya indikasi dugaan Mafia Tanah yang berada diwilayah hukum Prov. Bengkulu.
Bayu Purnomo Saputra.,S.H, mengatakan, bahwa kami menemukan adanya sebuah indikasi yang mengarah ke dugaan Mafia Tanah dan oleh karenanya kami bersama TIM Kuasa Hukum akan mengirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/ BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Apabila ada Kewenangannya dalam Lembaga KPK), agar dugaan temuan yang kami dapatkan tersebut sebagai dasar untuk mengurangi ataupun memberikan efek jera terhadap pelaku Mafia Tanah.
Adapun informasi yang kami dapatkan tentang adanya indikasi Mafia Tanah tersebut, adalah adanya semua data, fakta serta menelaah kasus yang memang saat ini kami tangani yang berimplikasi adanya percobaan secara estafet dan bergantian/ bergilir atas aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang ini diduga menjadi pelaku atau aktor dilapangan dalam melakukan upaya mengambil (Mencuri) hasil perkebunan orang.
Lalu mengaku-ngaku tanah orang tuanya ataupun nenek moyangnya, bekerjasama dengan oknum Kades setempat dalam menerbitkan surat- surat, sehingga praktik ini akan mengakibatkan si pemilik lahan atau tanah tersebut terganggu oleh adanya aksi premanisme serta aksi pembuatan dokumen/surat palsu.
Ataupun penerbitan surat-surat oleh oknum Kepala Desa yang tidak melakukan prosedur hukum, seenaknya menggunakan kewenengan/kekuatan jabatannya untuk berkonspirasi dalam membantu aktor Mafia Tanah agar mempermudah menggeser pemilik tanah atau lahan perkebunan dari lokasi dimana ia tinggal atau ia miliki secara sah menurut akta jual beli ataupun berdasarkan surat surat yang tercantum didalamnya.
Jadi sebagai tambahan dari kronologis singkat yang tersirat dan tersurat tersebut, kami selaku TIM Kuasa hukum pada hari Senin (27/6/2022), melayangkan surat ke Lembaga-Lembaga terkait, kami sangat berharap surat- surat tersebut akan diterima dan dilaksanakan sebagai bahan aduan kami untuk dilakukan investigasi dilapangan maupun di intern Lembaga Kepolisian yang mana ada 6 atau 7 laporan yang pernah dilakukan oleh pemilik lahan perkebunan tersebut.
Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum atas 6 / 7 laporan yang telah masuk di Polda Bengkulu, Polres Argamakmur, dan Polres Bengkulu Tengah.
Bayu Purnomo Saputra., S.H Bersama TIM kuasa hukum yang ditunjuk untuk meminta APH agar serius dalam penanganan perkara tersebut, serta kami juga meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI memonitori perkara ini sampai klien kami ataupun para korban lainya mendapatkan Keadilan (Gerectigheit), Kemanfaatan (Zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).
Serta Kepastian Hukum (Rechtmatigheid), Atas diri-nya/Korban tersebut dimata hukum Republik Indonesia ini, Sehingga kami bersama TIM akan menguji keabsahan kepemilikan lahan antara sekelompok yang diduga para Mafia Tanah tersebut, baik secara pidana maupun perdata dimuka hukum.
Kami selaku kuasa hukum juga menerangkan bahwa surat pengaduan dan atau laporan tersebut kami meminta segera benar-benar ditindak lanjuti agar dikemudian harinya nanti tidak ada yang namanya istilah- istilah Mafia Tanah lagi dinegeri ini.
Agar keamanan dan kenyamanan , serta hak dan harta benda yang dalam hal ini Tanah/Lahan Perkebunan/Lahan apapun yang menjadi hak dari pada para pemilik dimasyarakat pun terlindungi oleh hukum yang berlaku di-Negara yang Notabenenya adalah Negara Hukum.
Bayu juga mengutip sebuah perkataan dari Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian.
Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.
Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari Pusat, Daerah, Camat, Kepala Desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.
Dalam kutipan tersebut bayu juga mengutip sebuah hadist Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.”













