WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satgas Tugas Percepatan Penanganan covid-19 memaparkan sebaran zona kuning di Kabupaten Kaur yang terdampak virus corona.
Penentuan zona pada sebuah daerah didasarkan pada indikator-indikator kesehatan masyarakat, seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait Covid-19. Yakni, zona hijau yang berarti daerah tanpa corona, zona kuning artinya penyebaran Covid-19 rendah, zona oranye menandakan daerah dengan risiko sedang, dan zona merah berarti wilayah dengan risiko penyebaran corona tinggi.
Perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat tiap pekan. Jika dalam perkembangan terdapat kenaikan kasus, maka tim satgas kabupaten dapat memutuskan untuk mengetatkan atau menutup wilayah kembali dengan berkonsultasi bersama gugus tugas provinsi .
Ketua Tim Gugus Tugas Ujang Safri SPd menjabarkan, untuk wilayah kabupaten kaur di 15 kecamatan saat ini termasuk dalam zona kuning atau minim risiko Covid-19.
“Saat ini di Kabupaten Kaur sudah mampu meredam Covid jadi zona merah yang dulunya zona merah sekrang zoan kuning ,” namun dari Satgas tetap mensosialisasikan Protokol kesehatan dan memantau perkerumunan , misal nya adanya kegiatan hajatan / pesta tetap kita Lakukan Peringatan agar tetap mengutamakan prokes covid-19,” ujar Ujang Safri SPd saat dikonfirmasi media diruang kerjanya pada Kamis (11/02/2021).
Dari data laporan Dinas Kesehatan Azwar S,Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P ) Juli Haryanto SKM, sampai bulan Januari 2020 Kabupaten Kaur tercatat hanya 113 kasus . (Marjhon)







