Wartainspirasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK serta Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin menegaskan bahwa penganugerahan WBK dan Kompetisi BerAKHLAK bukan sekedar seremoni atau mencakup aspek administratif.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan instrumen strategi untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar terinternalisasi dalam perilaku dan kinerja sehari-hari insan Adhyaksa.
Nilai-nilai dasar ASN tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang dirangkum dalam akronim BerAKHLAK.
Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan satuan kerja meraih predikat WBK mencerminkan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan WBK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah. Kejari Kaur salah satu dari 38 Satker yang menerima penghargaan WBK.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum Jaksa Agung berharap pencapaian tersebut tidak berhenti pada simbol yang diberikan semata, melainkan menjadi pemicu dan inspirasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat.
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi, Prof. Asep N. Mulyana, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejaksaan RI telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara terencana, sistematis, dan terukur.
Capaian predikat WBK yang diraih Kejaksaan Negeri Kaur ini menjadi penegasan atas komitmen seluruh jajaran dalam mendukung pembangunan zona integritas serta mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.







