Wartainspirasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus menggencarkan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik.
Pada Jumat (13/6), tim penyidik menyita sejumlah aset milik dua tersangka berbeda dalam dua kasus terpisah, yakni kasus pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan kasus dugaan korupsi Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023–2024.
Dalam perkara pertama, penyidik menyita aset milik tersangka berinisial DR, berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-458/L.7.18/FD.2/06/2025 tanggal 4 Juni 2025, dan telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Kepahiang melalui penetapan Nomor 96/Pid.B.SITA/2025/PN Kph tertanggal 11 Juni 2025.
“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau dilenyapkan oleh tersangka, serta dapat digunakan dalam proses pengembalian kerugian negara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, S.H., M.H.
Sementara itu, dalam perkara kedua, tim penyidik turut menyita tujuh bidang tanah dan bangunan milik tersangka berinisial J alias U.
Aset tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023 dan 2024.
Rincian aset yang disita dalam kasus ini meliputi:
Empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Air Pesi
Dua bidang tanah di Desa Tebat Monok
Satu bidang tanah tambahan di Desa Air Pesi
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-291/L.7.18/FD.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025, dan telah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Kepahiang melalui surat penetapan Nomor 98/Pid.B.SITA/2025/PN Kph tertanggal 12 Juni 2025.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kepahiang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus menjamin agar aset hasil dugaan kejahatan tidak hilang atau dipindah-tangankan.







