Wartainspirasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mengintensifkan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) yang terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2023.
Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp11 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus, Albert Napitupulu, SE, AK, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengusut aliran dana Perjadin serta memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara (KN).
“Pemanggilan terhadap para saksi, termasuk mantan anggota DPRD Kaur masa bakti 2009–2024, dilakukan untuk mengetahui secara rinci aliran dana Perjadin serta memastikan pihak-pihak yang turut menikmati dana tersebut bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Albert, Senin (16/6/2025).
Hingga saat ini, Kejari Kaur telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. Terbaru, terdapat pengembalian dana sebesar Rp66 juta yang berasal dari mantan anggota DPRD Kaur.
Albert menegaskan, Kejari Kaur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.
“Kami akan terus mengejar pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan PNS Sekwan DPRD maupun mantan anggota DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum tiga orang tersangka berinisial RO, AS, dan AP, yaitu Sopian Siregar, SH, mendesak agar Kejari Kaur mengusut kasus ini secara menyeluruh dan adil.
Ia menilai bahwa penggunaan dana Perjadin tidak hanya dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga melibatkan sejumlah oknum PNS dan anggota DPRD Kaur saat itu.
“Klien kami tidak menikmati seluruh dana tersebut. Ada pembagian dan penyebaran dana ke banyak pihak. Maka kami mendorong agar Kejari Kaur mengungkap fakta ini secara transparan dan menyeluruh,” tegas Sopian.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Kaur menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menikmati dana Perjadin dan belum mengembalikan kerugian negara akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







