Wartainspirasi.com, Magetan — Aksi Pencopotan Baliho Partai PDI-Perjuangan oleh Tim Branding Edi Baskoro Yudhoyono (EBY) berujung Mediasi, hal ini setelah adanya kesepakatan antara dua belah pihak yang mana nantinya Tim EBY akan memasang kembali Atribut Partai PDI-Perjuangan tersebut.
Proses Mediasi tersebut berlangsung di Polsek Lembeyan, Senin (27/03/23), yang mana dihadiri langsung dari pihak PDI-Perjuangan yang diwakili okeh Sekretaris DPC Suyatno, Karmini dan beberapa Pengurus, Tim EBY yang diwakili oleh Budi Setyono selaku Penanggung Jawab dan 3 orang anggotanya, serta disaksikan oleh Kapolsek Lembeyan dan juga Jajaran Forkopimca Lembeyan.
Kronologi Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu malam (25/03/2023), Tim Branding EBY di bawah tanggungjawab Budi Setyono melakukan pemasangan baliho di wilayah Kabupaten Magetan, sesampainya di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan terjadi pelepasan Atribut Partai PDI-Perjuangan dan diganti dengan Atribut EBY (Partai Demokrat).
Kejadian tersebut diketahui oleh beberapa orang yang akhirnya dilaporkan kepada Karmini selaku Anggota Legislatif dari PDI-Perjuangan. Menyikapi hal ini, Karmini dan Pengurus PDI-Perjuangan yang lain akhirnya menuju lokasi dan melaporkan ke Polsek Lembeyan.
“Setelah tahu keberadan pelaku pelepasan baliho, kita laporkan ke kepolisian,” kata Karmini.
Adapun Hasil dari Mediasi tersebut adalah Budi selaku Penanggung Jawab meminta maaf secara terbuka di media masa, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan mengakui kesalahan atas Pencopotan Baliho PDI-Perjuangan, selanjutnya baliho yang dilepas akan dipasang kembali.
“Kami memohon maaf atas kesalahan kami melepas baliho PDI-Perjuangan,” ujar Budi Setyono.
Lanjutnya, Atas kesepakatan yang telah dibuat, pihaknya mengaku akan menjalankannya dan setelah itu permasalahan ini sudah dianggap selesai.
Ditempat yang sama, Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto menyampaikan, jika masalah pencabutan atribut akan diselesaikan dengan mediasi dari para pihak.
“Kita akan mediasi mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan,” terang AKP Sunarto.
Sementara itu, Karmini mengaku, menerima dari hasil kesepakatan tersebut, dan meminta kepada Budi Setyono selaku Penanggung Jawab segera menjalankan kesepakatan dalam waktu 2×24 jam dimulai dari ditandatanganinya surat pernyataan tersebut.
Laporan: Dimas







