Oknum Mengaku Wartawan dan LPKRI Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Sita KTP Warga

Wartainspirasi.com – Empat orang warga di Bali, berinisial AD (20), AI (18), ADS (25), dan ADY (27), melaporkan dua oknum yang mengaku sebagai wartawan televisi nasional (MTV) dan anggota LPKRI ke Polda Bali pada Kamis (28/8/2025).

Laporan ini dibuat setelah para korban mengaku KTP mereka disita secara paksa dan tanpa alasan yang jelas.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/608/VIII/2025/SPKT/Polda Bali, di mana para terlapor dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Menurut keterangan korban AD, insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.39 WITA.

Saat itu, ia bersama tiga temannya datang ke SPBU Monang Maning untuk membeli bensin menggunakan jerigen.

Belum sempat mengisi BBM, mereka tiba-tiba didatangi oleh empat orang.

“Mereka empat orang, ngakunya sidak, langsung video-video padahal jerigen kami kosong. KTP kami juga diminta paksa lalu dibawa kabur,” ungkap AD.

Para pelaku menginterogasi mereka dengan nada keras sambil merekam video. Setelah meminta KTP, mereka langsung pergi.

Hingga saat ini, keberadaan KTP para korban tidak diketahui.

Para korban memutuskan untuk segera melapor ke polisi karena khawatir data pribadi dalam KTP mereka akan disalahgunakan untuk tindak kriminal, seperti pinjaman online ilegal.

“Kami percaya Polda Bali akan bekerja profesional menindaklanjuti laporan ini. Semoga kejadian (rampasan KTP) ini tidak terulang apalagi sampai merugikan orang lain,” ujar AD.

Penyitaan KTP oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan ilegal, karena KTP merupakan identitas resmi yang tidak boleh disita kecuali oleh aparat hukum sesuai prosedur.

Tindakan ini juga bisa mengarah pada pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Aria Sandy telah mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan oknum wartawan atau LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Laporkan saja ke polisi apabila ada oknum wartawan dan LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kelompok yang dipimpin oleh oknum berinisial DD ini dikenal kerap beroperasi di SPBU di wilayah Denpasar.

Modusnya adalah mencari kesalahan, mengancam akan memberitakan, melaporkan ke pusat, atau melakukan somasi, yang ujung-ujungnya meminta uang.

Kelompok ini dilaporkan bermarkas di sebuah gedung di sekitar Jalan Suli, Denpasar Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *