Oknum Pejabat Desa di Laporkan ke Polres Bengkulu Tengah Oleh Sang Mantan

WARTAINSPIRASI.COM, BENTENG — Tim kuasa hukum BPS And Partners yang terdiri dari Bayu Purnomo Saputra SH Dan M Tri Candra Rista SH, Mendampingi korban yang berinisial ES, dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum pejabat desa yang berinisial EA, pada hari Senin (8/3/2021) sekitar pukul 14.10 Wib.

” Dengan ini kami selaku Tim kuasa hukum mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut yang dialami oleh klien kami yang mana klien kami memberikan keterangan terhadap kejadian tersebut di Polres Bengkulu Tengah. Menurut dasar keterangan korban yang menyatakan bahwa korban telah merasa dirugikan atas tindakan pelaku yang sudah mencemarkan nama baik korban dimuka umum.

Sehingga kami berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan laporan kami dengan cara apapun, termasuk dengan memberikan pandangan Restorative Justice yang bisa menyelesaikan perkara dalam upaya kekeluargaan sehingga masalah ini bisa diselesaikan, serta pelaku pun harus menerima konsekuensi yang diminta oleh korban atas perbuatan pelaku.

Jika pelaku tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan , dan menolak konsekuensi dari apa yang menjadi tuntutan korban, maka kami berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini menurut undang-undang yang berlaku,” jelas Bayu selaku kuasa hukum korban.

Menurut keterangan korban kepada kami selaku kuasa hukum, alasan untuk melaporkan kejadian ini bermula dari sang kekasih berjanji untuk menikahi korban, perjanjian tersebut hanya diucapkan secara lisan didepan orang tua, keluarga korban dan pelaku, serta dihadiri oleh masyarakat sekitar, singkat cerita pelaku mengingkari janji dan tidak menikahi korban sejak sampai sekarang.

Selama pacaran selama delapan tahun, korban menunggu kepastian dari pelaku untuk serius dalam hubungan pacaran, namun belum ada kepastian. Sejak pertengahan tahun 2020, korban dikecewakan dengan kabar yang tidak mengenakan oleh pelaku, bak disambar petir hati korban merasa hancur mendengar kabar tentang kekasihnya sang pelaku menikahi seorang janda.

Dengan alasan sang pelaku menyampaikan dengan nada santai kepada korban untuk mohon bersabar, ini adalah ujian dan pelaku pun bercerita singkat bahwa pelaku dijebak, sehingga dituntut untuk menikahi janda tersebut.
Mendengar permohonan dari pelaku untuk tetap menunggu, maka korban pun bersabar untuk menunggu pelaku menepati janjinya untuk menikahi korban setelah menikah dengan janda tersebut.

Namun berjalannya waktu korban pun tidak mendapatkan kepastian, sehingga korban menghubungi pelaku untuk memberikan kepastian yang nyata. Dikemudian hari pelaku tidak memberikan kepastian, sehingga korban merasa dirugikan atas sikap pelaku yang menganggap korban tidak ada artinya lagi, cinta yang selama ini dibangun telah hilang dimakan oleh waktu.

Dalam perjalanan waktu, korban merasa pasrah. Namun yang membuat korban dan keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu, adalah korban mendengar kabar bahwa ada yang menyampaikan kepada korban, tentang pencemaran nama baik korban oleh pelaku yang memberikan kata-kata tidak enak.
Kata kata tersebut adalah Salah seorang warga didesa bertanya kepada pelaku, “ngapo kau idak jadi menikah dengan si korban, jawab sipelaku, “aku idak nikahi dio karno dio lah idak perawan lagi”, kata kata tersebut menyinggung hati korban, korban pun tidak menerima pernyataan pelaku, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius.
Mengingat pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang dirasakan oleh korban.

” Kami Tim kuasa hukum korban, mendampingi serta mengawal proses ini hingga menemukan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban. Dan tidaklah pantas seorang pejabat desa berprilaku yang tidak baik, sehingga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat itu sendiri, sehingga kami meminta kepada pemerintah desa setempat untuk menindaklanjuti kejadian ini, serta harus memberikan sanksi terhadap pejabat desa tersebut, agar tidak menggangu reputasi instansi pemerintahan yang pelaku naungi sekarang ini,” tegas Bayu lagi.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan” (HR. Bukhari, 1870, dan Muslim, 1370). /red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *