Wartainspirasi.com — Hari ini mungkin menjadi kabar yang menggembirakan bagi Suryadi (41 th) seorang Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Betapa tidak, ia menjadi pesakitan dalam Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya diputus pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding bersalah dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kala itu Suryadi dituntut bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam proses perjalanannya, ia melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahmakamah Agung Republik Indonesia dengan memberikan Kuasa untuk bertindak sebagai Penasihat Hukumnya kepada Aan Julianda, SH, MH, Rozian Novrizar, SH dan Deden Abdul Hakim, SH yang pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan Putusan “Menyatakan Terdakwa Suryadi bin Syamsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga oleh karenanya dibebaskan dari semua dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Didampingi oleh para Pengacara saya, hari ini saya bebas karena sejatinya saya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar Suryadi pada pewarta ini.
Selanjutnya Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadi dalam perkaranya ini, Aan Julianda, SH, MH menerangkan bahwa kami merasa bangga dan bersyukur atas telah diputusnya Permohonan Kasasi klien kami dengan putusan klien kami tidak bersalah sehingga demikian bebas dari segala dakwaan. Dengan putusan ini kami meyakini keadilan hukum masih ada dan berlaku di Indonesia, karena sejak awal kami memang memandang dengan memberikan dalil dan alasan ada kesalahan tuduhan terhadap klien kami ini hingga sampai upaya hukum terakhir pun akan ditempuh. Ini adalah salah satu hasilnya, dan kami bersyukur atas itu. Ujar Aan Julianda yang berkantor di Kantor Advokat/Pengacara Aan Julianda, SH, MH & Partners.
Lanjut Aan, bahwa sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung-RI klien kami atas nama Suryadi agar dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat serta martabatnya yang selama ini dianggap bersalah dan melakukan perbuatan pidana korupsi. Sehingga kita berkewajiban melakukan pemulihan yang dimaksudkan itu melalui bantuan teman-teman media. Tentu kami berterimakasih kepada semua teman-teman yang membantu upaya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI ini.
Saat disinggung pewarta terkait status Istri Suryadi (CS) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bengkulu, Penasihat Hukumnya mengatakan bahwa ada satu kesempatan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CS, yaitu Peninjauan Kembali atau PK. Upaya Hukum PK itu sangat mungkin kami lakukan, mengingat ada disparitas putusan terhadap perkara yang sama. Ya, kita tunggu saja dulu ya bagaimana nanti selanjutnya, karena saat ini keluarganya kita beri ruang dulu untuk mengungkap rasa syukur atas Bebasnya Suryadi ,” tambah Aan Julianda. (Darul Qutni)