Wartainspirasi.com, BS — Sebagaimana di ketahui dari 415 kasus netralitas ASN, Bawaslu RI telah merekomendasikan 366 kasus ke KASN.
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 415 kasus. Dari angka tersebut, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam diskusi daring berjudul Netralitas ASN di Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Kamis (9/7),sebagaimana di kutip dari hukumonline.com
Dikatakan Rahmad Bagja, “Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 415 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN,” katanya seperti dilansir dari laman Bawaslu.
Bagja menaruh perhatian khusus terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, gelaran pilkada jarak antara ASN dengan kandidat sangat dekat. Bagja mencontohkan adanya hubungan keluarga atau kerabat yang maju menjadi kontestan. “Ini yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Bawaslu daerah,” tuturnya.
“Menjadi perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Misalnya seorang camat bisa membantu menyosialisasikan kepada seluruh jajaran RT atau RW-nya,” imbuh Bagja. Dia juga mengingatkan para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada. “Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat pencoblosan,” katanya.
Senada dengan hal yang di sampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azez Digusti beberapa waktu yang lalu, sebagaimana di kutif dari laman lantang.co Azez mengatakan Meski belum ada penetapan Calon, jika ada laporan ASN yang di indikasikan tidak netral, tetap akan diproses,”ujar Azez.
“Sekarang ini memang belum ada calon. Namun Bawaslu tetap bisa memproses jika ada laporan ASN tidak netral meski belum ada penetapan calon. Ini berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB,” kata Azes Digusti.
Terkait dengan adanya dugaan ketidak netralan beberapa ASN Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu, dimana dugaan tersebut di beritakan oleh wartainspirasi.com (baca: Di Duga 3 ASN Pejabat Eselon II Pemkab BS Photo Bersama Bakal Calon Bupati & Wabup BS 2020, Adakah Pelanggaran….?? ) ,akan kah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil tindakan…? Dan jika terbukti adanya pelanggaran tersebut, mungkinkah akan di rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)…? Simak berita selanjutnya.