Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kartoharjo

Magetan — Guna memberikan pemaparan dan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan serta Bea Cukai Madiun gelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Bertempat di Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Sabtu (20/08/22).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE.MM, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Cahyo Wibowo sebagai Narasumber Kantor Bea Cukai Madiun.

Kasatpol-PP Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S.Sos beserta Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, serta tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan, Drs. H. Suprawoto SH. M.Si, menyampaikan, Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, harapannya supaya bisa mengedukasi masyarakat tentang bagaimana ciri-ciri rokok ilegal.

“Pada sosialisasi gempur rokok ilegal yang bertajuk talkshow kali ini sudah ke 5 diselenggarakan, pencapaian kami di tahun ini adalah 10 kegiatan, Dan untuk di Kecamatan Kartoharjo sendiri kami juga menampilkan pagelaran wayang kulit yang mana dinahkodai oleh Dalang-dalang lokal Kabupaten Magetan, Harapannya supaya seniman-seniman khususnya di Kabupaten Magetan dapat berkembang,” ujar Suprawoto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama, Cahyo Wibowo selaku Narasumber dari Bea Cukai Madiun menyampaikan, “Ini merupakan wujud kerjasama kami antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor Bea Cukai Madiun.

Tujuan diadakan kegiatan sosialisasi tersebut yakni guna memberikan edukasi kepada masyarakat setempat tentang rokok ilegal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib yang nantinya dapat dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyo Wibowo juga menambahkan bahwa di Kabupaten Magetan sendiri sampai saat ini sudah ada yang temuan peredaran rokok ilegal, tepatnya di Maospati pada saat Operasi Gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Untuk mekanisme dalam penanganan peredaran rokok ilegal sendiri tentunya barang dari toko tersebut akan kami sita terlebih dahulu dan akan kami selidiki peredarannya (salesnya) dari mana saja serta nantinya akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Harapan kami supaya masyarakat setempat lebih memahami tentang rokok ilegal dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat/menemukan peredarannya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan, Drs. Gunendar, M.Si, menjelaskan,“Acara sosialisasi ini kita kemas semacam ini dengan harapan secara luas, paling tidak dalam acara ini ada 3 point penting yang dapat kita ambil diantaranya masyarakat bisa memahami tentang manfaat cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal, dan masyarakat lebih memahami tentang ancaman hukumannya jika kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

Diharapkan semoga bisa tersampaikan kepada masyarakat secara luas dan lebih efektif. Jangan mengaku sebagai Masyarakat Magetan kalau masih menkonsumsi rokok-rokok ilegal,” tandasnya. (DM/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *