Pewarta : Aan
Wartainspirasi.com, Lebong– Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lebong Sakti, meminta Kepala Desa (Kades) di wilayah Lebong Sakti agar netral pada Pilkada Tahun 2020.
“memasuki tahapan kampanye, Kepala desa harus netral dan tidak boleh memihak pada salah satu calon di Pilkada Tahun 2020 ini,” terang Ketua Panwascam Lebong Sakti, Kamis (15/10/2020).
Menurut Fatra, netralitas Kepala Desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa no 6 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa kades dilarang berpihak pada salah satu calon.
Apabila, kepala desa ditemukan melakukan intervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada Tahun 2020, maka akan diproses hukum.
“Jika nanti terbukti, sanksi bagi kades itu bertahap. Dimulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian. sekarang ini kita perbanyak kegiatan pencegahan melalui sosialisasi bahkan himbauan dengan menyurati Kades agar tetap menjaga netralitasnya” tegas Fatra.
Untuk itu, dirinya berharap Kepala Desa wilayah Kecamatan Lebong Sakti bisa memberikan pembinaan terhadap perangkat desanya untuk tidak ikut politik praktis, termasuk juga ketua BPD serta pengurus BUMDes.
“Memang yang diatur dalam UU itu kepala desanya, tapi perangkat desa adalah pembantu kadesnya. Idealnya memang harus netral













