Wartainspirasi.com, Benteng – PT. Bio Nusantara Teknologi, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Bang Haji, dan Pematang Tiga, tengah menghadapi polemik terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Meskipun perusahaan telah melakukan replanting dan penanaman kelapa sawit baru di lahan HGU-nya, perpanjangan izin ini mendapat penolakan dari tiga desa penyangga.
Dari 22 desa yang berbatasan langsung dengan lahan PT. Bio Nusantara Teknologi, tiga desa yang menolak perpanjangan HGU adalah Desa Air Napal dan Desa Genting di Kecamatan Bang Haji, serta Desa Pagar Dewa di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penolakan ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media massa, menarik perhatian publik dan pemangku kepentingan.
Kepala Desa Air Napal, Akomaini, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada titik temu dalam mediasi yang dilakukan antara pihak desa dan PT. Bio Nusantara Teknologi terkait perpanjangan HGU.
Meskipun perusahaan telah melakukan replanting, pihak desa tetap bersikeras untuk tidak memperpanjang izin tersebut.
Menurut Akomaini, alasan utama penolakan adalah keterbatasan lahan untuk perkembangan desa.
Dengan luas wilayah hanya 300 hektare dan populasi yang terus bertambah—tercatat 276 kepala keluarga dengan total 1.200 jiwa—desa membutuhkan ruang untuk pengembangan di masa depan.
Oleh karena itu, mereka berharap sebagian dari lahan HGU PT. Bio Nusantara Teknologi, yang mencapai sekitar 800 hektare, dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Napal.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah aspek penting dalam operasional perusahaan perkebunan, namun masyarakat berharap agar perpanjangan izin ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan kepentingan warga sekitar.
Mereka menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dan keberlanjutan generasi mendatang.
Polemik ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Dengan meningkatnya kebutuhan lahan bagi masyarakat, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi perusahaan dan hak-hak masyarakat setempat. (Mus)